Decision outcome
The main result section typically sought first during legal research.
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan diskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 Tahun 2024;
3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum 2024, sepanjang perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, in casu Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang hanya untuk 1 (satu) jenis surat suara, yaitu Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 tanpa mengikutsertakan Erick Hendrawan Septian Putra sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tarakan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Utara dan Kepolisian Resor Kota Tarakan untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangannya;
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Case summary
A concise summary of the constitutional issue or petition under review.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024
Applicant
The party or entity filing the petition.
Partai Persatuan Pembangunan
Keywords
Short terms that support follow-up research.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024
Constitutional Court Decisions
Full metadata
A concise summary of the constitutional issue or petition under review.