Constitutional Court Decisions
PHPU Year 2024 06 Jun 2024 03:37:00 WIB

143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Gorontalo Tahun 2024

Case issue
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Gorontalo Tahun 2...
The issue or case summary most useful for rapid decision scanning.
Applicant
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
The applicant or primary party recorded for this decision.
Outcome type
Mengabulkan Seluruhnya
The short outcome most often needed during rapid case scanning.
Decision file
Available
Availability of a local PDF copy or an official document path.

Decision outcome

The main result section typically sought first during legal research.

Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2.Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 2 harus dilakukan pemungutan suara ulang. 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2. 4.Memerintahkan kepada Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo, untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak pengucapan Putusan a quo. 5.Memerintahkan Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo, untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. 6.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 7.Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo untuk melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 8.Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Case summary

A concise summary of the constitutional issue or petition under review.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Gorontalo Tahun 2024

Applicant

The party or entity filing the petition.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Keywords

Short terms that support follow-up research.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Gorontalo Tahun 2024
Constitutional Court Decisions

Full metadata

A concise summary of the constitutional issue or petition under review.

Case number 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Case type PHPU
Year 2024
Date 06 Jun 2024
Time 03:37:00 WIB
Outcome type Mengabulkan Seluruhnya
Downloads 940
Tanggal Str 06 Juni 2024
Waktu Str 03:37 WIB
No Perkara 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Gorontalo Tahun 2024
Pemohon Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Amar Putusan Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2.Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 2 harus dilakukan pemungutan suara ulang. 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2. 4.Memerintahkan kepada Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo, untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak pengucapan Putusan a quo. 5.Memerintahkan Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo, untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. 6.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 7.Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo untuk melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 8.Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Seluruhnya
Diunduh 940
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Gorontalo Tahun 2024
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_10664_1717651093.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Constitutional Court Decisions

Actions

Use filters to narrow the results, then open details or download the official document.

Constitutional Court Decisions

Ready to cite

Copy a quick citation or permanent link for research notes, memos, or working papers.

Standard citation
Constitutional Court Decision No. 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (06 Jun 2024)
Short reference
143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

This format is intended as a practical starting point. Adjust it to match your internal or academic citation style.

Constitutional Court Decisions

Case type

Case number 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Decision date 06 Jun 2024
Applicant Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
File availability Available
Legal research hub

Keep navigating across the legal database

Move between regulations, Constitutional Court decisions, legal dictionary terms, and document templates from one legal research hub.

Live Chat Sign in to start Live Chat.
Sign in to use Live Chat
Live Chat is available only for signed-in users so your conversation history is saved securely.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Send an email to the admin for formal requests.
Help Center
Cek panduan singkat dan informasi layanan.