235/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan norma Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen”; 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pokok Perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kata Kunci
Pengawasan, pembentukan BPKN yang bersifat mandiri dan independen, tugas dan sekretariat BPKN
Nomor perkara
235/PUU-XXIII/2025
Tanggal putusan
02 Feb 2026
Diunduh
980
Legal research hub
Keep navigating across the legal database
Strengthen discovery between regulations, Constitutional Court decisions, legal dictionary terms, and document templates.
Database
Regulations
Browse statutes, government regulations, presidential regulations, and regional regulations.
Open regulations →
Case law
Constitutional Court decisions
Search constitutional review decisions, case numbers, years, and downloadable files.
Open decisions →
Reference
Legal dictionary
Read terms, legal maxims, categories, examples, and authoritative references.
Open dictionary →
Utility
Document templates
Find practical templates, draft examples, and legal materials that support legal work.
Open templates →
Pasang Iklan