Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2005 • 21 Mar 2005 • 17:00:00 WIB

005/PUU-III/2005

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945
Pemohon
Mayjen. Purn. Ferry Tinggogoy, dkk.
Jenis Amar Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945
Kata Kunci
Pemerintah Daerah; Partai Politik; Gabungan Partai Politik; Pasangan Calon; Pemilihan Umum; Lembaga Perwakilan; Mekanisme Demokrasi; Parliamentary Treshold; Calon Independen; Diskriminatif.

Amar Putusan

Dikabulkan

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945

Kata Kunci

Pemerintah Daerah; Partai Politik; Gabungan Partai Politik; Pasangan Calon; Pemilihan Umum; Lembaga Perwakilan; Mekanisme Demokrasi; Parliamentary Treshold; Calon Independen; Diskriminatif.
Nomor perkara
005/PUU-III/2005
Tanggal putusan
21 Mar 2005
Diunduh
232,418
Metadata
Nomor Perkara 005/PUU-III/2005
Jenis PUU
Nomor 5
Tahun 2005
Tanggal 21 Mar 2005
Waktu 17:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Seluruhnya
Diunduh 232,418
Tanggal Str 21 Maret 2005
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 005/PUU-III/2005
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945
Pemohon Mayjen. Purn. Ferry Tinggogoy, dkk.
Amar Putusan Dikabulkan
Kata Kunci Pemerintah Daerah; Partai Politik; Gabungan Partai Politik; Pasangan Calon; Pemilihan Umum; Lembaga Perwakilan; Mekanisme Demokrasi; Parliamentary Treshold; Calon Independen; Diskriminatif.
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/Putusan005PUUIII2005tgl220305.pdf
Source Used mkri
Legal research hub

Keep navigating across the legal database

Strengthen discovery between regulations, Constitutional Court decisions, legal dictionary terms, and document templates.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Sign in to start Live Chat.
Sign in to use Live Chat
Live Chat is available only for signed-in users so your conversation history is saved securely.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Send an email to the admin for formal requests.
Help Center
Cek panduan singkat dan informasi layanan.