Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2012 • 10 Oct 2012 • 09:37:00 WIB

7/PUU-X/2012

Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
1. Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL); 2. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM); 3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); 4. Perkumpulan Masyarakat Setara; 5. Aliansi Jurnaslis Independen; 6. Mugiyanto., dkk. Kuasa Pemohon : Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M., dkk
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
pengujian; Todung Mulya Lubis; Pengujian; konstitusional; legal standing; intelijen negara; mahkamah konstitusi; kebebasan; warga negara; reformasi; pelanggaran; HAM; sistem; negara hukum; organisasi; kepentingan; pembatasan; aparat; keamanan; negara; kedaulatan; BIN; wlayah; NKRI; operasi; penyelenggara; rahasia; nasional; penyadapan; hukum; kekuasaan; pengawasan; demokrasi;

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kata Kunci

pengujian; Todung Mulya Lubis; Pengujian; konstitusional; legal standing; intelijen negara; mahkamah konstitusi; kebebasan; warga negara; reformasi; pelanggaran; HAM; sistem; negara hukum; organisasi; kepentingan; pembatasan; aparat; keamanan; negara; kedaulatan; BIN; wlayah; NKRI; operasi; penyelenggara; rahasia; nasional; penyadapan; hukum; kekuasaan; pengawasan; demokrasi;
Nomor perkara
7/PUU-X/2012
Tanggal putusan
10 Oct 2012
Diunduh
231,424
Metadata
Nomor Perkara 7/PUU-X/2012
Jenis PUU
Nomor 7
Tahun 2012
Tanggal 10 Oct 2012
Waktu 09:37:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 231,424
Tanggal Str 10 Oktober 2012
Waktu Str 09:37 WIB
No Perkara 7/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1. Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL); 2. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM); 3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); 4. Perkumpulan Masyarakat Setara; 5. Aliansi Jurnaslis Independen; 6. Mugiyanto., dkk. Kuasa Pemohon : Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M., dkk
Amar Putusan Ditolak
Kata Kunci pengujian; Todung Mulya Lubis; Pengujian; konstitusional; legal standing; intelijen negara; mahkamah konstitusi; kebebasan; warga negara; reformasi; pelanggaran; HAM; sistem; negara hukum; organisasi; kepentingan; pembatasan; aparat; keamanan; negara; kedaulatan; BIN; wlayah; NKRI; operasi; penyelenggara; rahasia; nasional; penyadapan; hukum; kekuasaan; pengawasan; demokrasi;
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Legal research hub

Keep navigating across the legal database

Strengthen discovery between regulations, Constitutional Court decisions, legal dictionary terms, and document templates.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Sign in to start Live Chat.
Sign in to use Live Chat
Live Chat is available only for signed-in users so your conversation history is saved securely.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Send an email to the admin for formal requests.
Help Center
Cek panduan singkat dan informasi layanan.