Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2012 • 13 Mar 2013 • 07:00:00 WIB

74/PUU-X/2012

Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
1. Mahendra Budianta; 2. Arifin. Kuasa Pemohon : Muhammad Sholeh, S.H., dkk
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
Mahkamah Konstitusi; Undang-undang Mahkamah Konstitusi; Peraturan Menteri Kesehatan No. 1871; Peraturan Menteri Kesehatan No. 339 Tentang Pekerjaan Tukang Gigi; Undang-undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Pengayoman; Mahkhamah Agung-Peradilan; Pengujian Mahkamah Agung;

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kata Kunci

Mahkamah Konstitusi; Undang-undang Mahkamah Konstitusi; Peraturan Menteri Kesehatan No. 1871; Peraturan Menteri Kesehatan No. 339 Tentang Pekerjaan Tukang Gigi; Undang-undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Pengayoman; Mahkhamah Agung-Peradilan; Pengujian Mahkamah Agung;
Nomor perkara
74/PUU-X/2012
Tanggal putusan
13 Mar 2013
Diunduh
232,307
Metadata
Nomor Perkara 74/PUU-X/2012
Jenis PUU
Nomor 74
Tahun 2012
Tanggal 13 Mar 2013
Waktu 07:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 232,307
Tanggal Str 13 Maret 2013
Waktu Str 07:00 WIB
No Perkara 74/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1. Mahendra Budianta; 2. Arifin. Kuasa Pemohon : Muhammad Sholeh, S.H., dkk
Amar Putusan Ditolak
Kata Kunci Mahkamah Konstitusi; Undang-undang Mahkamah Konstitusi; Peraturan Menteri Kesehatan No. 1871; Peraturan Menteri Kesehatan No. 339 Tentang Pekerjaan Tukang Gigi; Undang-undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Pengayoman; Mahkhamah Agung-Peradilan; Pengujian Mahkamah Agung;
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Legal research hub

Keep navigating across the legal database

Strengthen discovery between regulations, Constitutional Court decisions, legal dictionary terms, and document templates.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Sign in to start Live Chat.
Sign in to use Live Chat
Live Chat is available only for signed-in users so your conversation history is saved securely.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Send an email to the admin for formal requests.
Help Center
Cek panduan singkat dan informasi layanan.