Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2014 • 24 Mar 2015 • 07:50:00 WIB

137/PUU-XII/2014

Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
1. Didit Wijayanto Wijaya, S.H., M.H., S.E., MBA., dkk sebagai Pemohon I; 2. Agbasi Chika sebagai Pemohon II dengan Kuasa Pemohon Didit Wijayanto Wijaya, S.H., M.H., S.E., MBA dkk.
Jenis Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
undang-undang nomor 24 tahun 2003; undang-undang nomor 8 tahun 2011; perubahan atas undang-undang nomor 24 tahun 2003;didit eijayanto; abgasi chika; agbasi chika; antonius sujata; ahmad murad; erdiana; ristan bp simbolon; hanung hudiono; law office idcc&associates; Pasal 55 ayat (1) undang-undang nomor 24 tahun 2003; narkotika; undang-undang nomor 22 tahun 1997; undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika; pasal 1 ayat (5) undang-undang nomor 22 tahun 2004; pasal 24 ayat (1) uud 1945;prinsip kode etik hakim: prinsip kebebasan; prinsip ketidak berpihakan; integritas; kesopanan; kesetaraan; pasal 28D ayat (1); pasal 28H ayat (2); pasal 2I ayat (1); pasal 28I ayat (2); Pasal 28I ayat (5)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kata Kunci

undang-undang nomor 24 tahun 2003; undang-undang nomor 8 tahun 2011; perubahan atas undang-undang nomor 24 tahun 2003;didit eijayanto; abgasi chika; agbasi chika; antonius sujata; ahmad murad; erdiana; ristan bp simbolon; hanung hudiono; law office idcc&associates; Pasal 55 ayat (1) undang-undang nomor 24 tahun 2003; narkotika; undang-undang nomor 22 tahun 1997; undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika; pasal 1 ayat (5) undang-undang nomor 22 tahun 2004; pasal 24 ayat (1) uud 1945;prinsip kode etik hakim: prinsip kebebasan; prinsip ketidak berpihakan; integritas; kesopanan; kesetaraan; pasal 28D ayat (1); pasal 28H ayat (2); pasal 2I ayat (1); pasal 28I ayat (2); Pasal 28I ayat (5)
Nomor perkara
137/PUU-XII/2014
Tanggal putusan
24 Mar 2015
Diunduh
231,295
Metadata
Nomor Perkara 137/PUU-XII/2014
Jenis PUU
Nomor 137
Tahun 2014
Tanggal 24 Mar 2015
Waktu 07:50:00 WIB
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 231,295
Tanggal Str 24 Maret 2015
Waktu Str 07:50 WIB
No Perkara 137/PUU-XII/2014
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1. Didit Wijayanto Wijaya, S.H., M.H., S.E., MBA., dkk sebagai Pemohon I; 2. Agbasi Chika sebagai Pemohon II dengan Kuasa Pemohon Didit Wijayanto Wijaya, S.H., M.H., S.E., MBA dkk.
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci undang-undang nomor 24 tahun 2003; undang-undang nomor 8 tahun 2011; perubahan atas undang-undang nomor 24 tahun 2003;didit eijayanto; abgasi chika; agbasi chika; antonius sujata; ahmad murad; erdiana; ristan bp simbolon; hanung hudiono; law office idcc&associates; Pasal 55 ayat (1) undang-undang nomor 24 tahun 2003; narkotika; undang-undang nomor 22 tahun 1997; undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika; pasal 1 ayat (5) undang-undang nomor 22 tahun 2004; pasal 24 ayat (1) uud 1945;prinsip kode etik hakim: prinsip kebebasan; prinsip ketidak berpihakan; integritas; kesopanan; kesetaraan; pasal 28D ayat (1); pasal 28H ayat (2); pasal 2I ayat (1); pasal 28I ayat (2); Pasal 28I ayat (5)
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Legal research hub

Keep navigating across the legal database

Strengthen discovery between regulations, Constitutional Court decisions, legal dictionary terms, and document templates.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Sign in to start Live Chat.
Sign in to use Live Chat
Live Chat is available only for signed-in users so your conversation history is saved securely.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Send an email to the admin for formal requests.
Help Center
Cek panduan singkat dan informasi layanan.