Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2016 • 10 May 2016 • 02:51:00 WIB

16/PUU-XIV/2016

Pengujian UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2015
Pemohon
Mohamad Sabar Musman
Jenis Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pokok Perkara
Pengujian UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2015
Kata Kunci

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pokok Perkara

Pengujian UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2015
Nomor perkara
16/PUU-XIV/2016
Tanggal putusan
10 May 2016
Diunduh
230,513
Metadata
Nomor Perkara 16/PUU-XIV/2016
Jenis PUU
Nomor 16
Tahun 2016
Tanggal 10 May 2016
Waktu 02:51:00 WIB
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 230,513
Tanggal Str 10 Mei 2016
Waktu Str 02:51 WIB
No Perkara 16/PUU-XIV/2016
Pokok Perkara Pengujian UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2015
Pemohon Mohamad Sabar Musman
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Legal research hub

Keep navigating across the legal database

Strengthen discovery between regulations, Constitutional Court decisions, legal dictionary terms, and document templates.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Sign in to start Live Chat.
Sign in to use Live Chat
Live Chat is available only for signed-in users so your conversation history is saved securely.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Send an email to the admin for formal requests.
Help Center
Cek panduan singkat dan informasi layanan.