151/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. 2.Menyatakan kata “dan” dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”. 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pokok Perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Kata Kunci
kriteria pemrosesan Data Pribadi
Nomor perkara
151/PUU-XXII/2024
Tanggal putusan
30 Jul 2025
Diunduh
1,022
Legal research hub
Keep navigating across the legal database
Strengthen discovery between regulations, Constitutional Court decisions, legal dictionary terms, and document templates.
Database
Regulations
Browse statutes, government regulations, presidential regulations, and regional regulations.
Open regulations →
Case law
Constitutional Court decisions
Search constitutional review decisions, case numbers, years, and downloadable files.
Open decisions →
Reference
Legal dictionary
Read terms, legal maxims, categories, examples, and authoritative references.
Open dictionary →
Utility
Document templates
Find practical templates, draft examples, and legal materials that support legal work.
Open templates →
Pasang Iklan