Antara Keamanan dan HAM
Indonesia sebagai negara hukum yang menganut sistem demokratis, pencegahan terhadap terorisme merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Namun, kewajiban tersebut harus tetap dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dan perlu adanya pengawasan oleh pemerintah dalam mengimplementasikan Perpres RAN PE agar tidak menjadi senjata untuk memberi label ekstremisme terhadap orang orang maupun kelompok masyarakat yang memiliki pandangan politik yang berbeda, menyapaikan kritik bahkan aktifitas sipil secara sah. Batas antara pengertian pencegahan ekstremisme dan pembatasan kebebasan sipil harus secara jelas dirumuskan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Karena Perpres RAN PE 2026-2029 tidak dapat hanya dilihat sebagai instrumen hukum keamanan nasional saja, tetapi harus dapat dibaca sebagai regulasi kebijakan yang dapat berpotensi bersinggungan langsung dengan hak konstitusional warga negara dalam hal kebebasan berpendapat, berskpresi, berorganisasi, berkumpul, serta hak yang setara diperlakukan dalam hukum.
Pentingnya Pengawasan Publik
Resminya pemberlakuan Perpres RAN PE 2026-2029 merupakan langkah penting dalam sejarah pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Namun hal efektifitas dan legitimasi kebijakan sangat masih tergantung pada cara pemeritah menerapkannya. Diharapkan instrumen ini dapat dilaksanakan secara transparan dan menghormati HAM dan menjadi instrumen yang preventif dan kolaboratif. Oleh karena itu dipandang perlu untuk seluruh masyarakat agar dapat mengawal Perpres RAN PE 2026-2029 tetap berada dalam koridor negara hukum dan tidak membatasi hak asasi manusia.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.