JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM - Secara resmi presiden Prabowo Subianto telah menandatangani dan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Penangulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2026-2029 atau RAN PE 2026-2029. Presidential Regulation tersebut secara resmi di tetapkan pada 9 Februari 2026 dan menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah dalam mencegah dan menanggulangi ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Perpres ini dinilai sebagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan karena dipandang perlu untuk dilaksanakan secara komperehensif, sistematis, terencana, dan terpadu. Serta melalui perpres ini menjadi jawaban bagi pemenuhan hak atas rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pasal 1 ayat 2, jelas di jelaskan bahwa ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme didefenisikan sebagai keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tqiuan mendukung atau melakukan aksi terorisme. Dan terorisme dipahami dalam ayat 3 merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/ atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. [1]
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.