Enam Bidang Pekerjaan yang Diizinkan untuk  Outsourcing

Sebelum masuk pada kritik substantif, penting untuk mencermati secara utuh enam bidang pekerjaan yang oleh pemerintah dinilai layak untuk dialihdayakan. Pasal 3 ayat (1) Permenaker 7/2026 menyebutkan bahwa pekerjaan alih daya hanya diperbolehkan pada jenis pekerjaan sebagai berikut:

  1. Layanan kebersihan
  2. Penyediaan makanan dan minuman
  3. Pengamanan
  4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
  5.   Layanan penunjang operasional. Frasa ini menjadi yang paling problematis sebagaimana akan dibahas kemudian.
  6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Secara tekstual, keenam bidang ini terlihat spesifik. Namun, semakin dalam kita membaca, semakin terlihat celah yang menganga terutama pada bidang kelima dan keenam yang menggunakan kata "penunjang".

Definisi Penunjang Operasional sebagai Lubang Hitam Regulasi

Salah satu substansi paling krusial dalam Permenaker 7/2026 adalah penetapan enam bidang pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Di antara keenam bidang tersebut, frasa layanan penunjang operasional pada nomor 5 dan pekerjaan penunjang di sektor tambang dan energi pada nomor 6 adalah yang paling problematis dari perspektif kepastian hukum.

Dalam ilmu hukum, asas  lex certa atau hukum harus jelas menuntut bahwa setiap definisi dalam regulasi harus dapat diinterpretasikan secara pasti dan tidak membuka ruang multitafsir. Asas ini merupakan bagian dari prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[3] Frasa penunjang operasional tidak memenuhi asas ini. Secara harfiah, hampir semua aktivitas dalam suatu perusahaan dapat dikategorikan sebagai penunjang jika dilihat dari perspektif tertentu. Administrasi perkantoran, logistik, pengendalian mutu, hingga perawatan mesin dapat diklaim sebagai penunjang operasional.

Celakanya, Permenaker ini tidak dilengkapi dengan lampiran atau petunjuk teknis yang menguraikan secara limitatif apa saja yang tidak termasuk dalam kategori penunjang operasional. Akibatnya, interpretasi diserahkan kepada perusahaan dan pengawas ketenagakerjaan. Agar regulasi ini memiliki daya guna, pemerintah wajib menerbitkan Peraturan Bersama Menteri atau Surat Edaran yang secara eksplisit mencantumkan  negative list atau daftar negatif, yaitu jenis jenis pekerjaan yang dilarang keras untuk dialihdayakan.