Literasi Hukum - Masih hangat dalam ingatan, pada Januari lalu muncul usulan agar lembaga Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ditempatkan di bawah kementerian sebagai bagian dari wacana reformasi polri. [1] Usulan tersebut mencuat sebagai respon berbagai kasus kekerasan, penyalahgunaan wewenang, korupsi, hingga dugaan keterlibatan politik praktis yang melibatkan institusi Polri. Laporan Tahunan Ombudsman RI turut menunjukkan urgensi pembenahan, karena pada 5 tahun terakhir (2020-2024) kepolisian konsisten juara pertama sebagai institusi yang paling banyak dilaporkan masyarakat dengan total mencapai 3.355 laporan.    [2] Reformasi polri menjadi tuntutan yang didesak oleh masyarakat, harapannya supaya dapat menjadi jalan mewujudkan dambaan kepolisian yang benar-benar melaksanakan amanat konstitusi, yakni untuk menciptakan ketertiban dan mengayomi masyarakat. Kendati demikian, penempatan polri di bawah kementerian merupakan perubahan struktural yang besar. Penting terlebih dahulu untuk menelaah kausalitas antara permasalahan yang ada di institusi polri dengan solusi perubahan kelembagaan.

Akar Permasalahan dalam Tubuh Polri

Kajian Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (RFP) mengidentifikasi setidaknya tiga masalah besar dalam institusi Polri, yaitu: 1) Besarnya kewenangan; 2) Minimnya kualitas SDM; dan 3) Kurangnya kewenangan pengawas eksternal. [3]

Kewenangan yang Berlebihan

Apabila dicermati, Pasal 2 jo. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) memberikan kewenangan yang meluas tanpa batasan kepada Polri. Dalam praktiknya, tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta  memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat memperlebar tugas dan fungsi Polri hingga menyentuh pelayanan di bidang kependudukan, administratif lalu lintas, bahkan fiskal.  

Dalam kurun waktu 2002-2025, tercatat sedikitnya 43 aturan perundang-undangan yang memuat 54 ketentuan tugas kepolisian, dan 202 ketentuan yang berkaitan dengan wewenang. Data ini menunjukkan adanya pola pengaturan hukum yang terus menciptakan tambahan otoritas bagi kepolisian, bahkan untuk kewenangan yang tidak berkaitan dengan fungsi utama polri sekalipun. Sebagai contoh, kewenangan memberikan rekomendasi izin bengkel umum atau uji kelayakan fungsi jalan jelas lebih tepat dijalankan oleh lembaga sektoral terkait. Kondisi demikian mencerminkan ungkapan teori yang paling terkenal di kalangan mahasiswa hukum, bahwa kekuasaan cenderung mengarah pada kondisi yang korup, dan kekuasaan yang absolut hanya akan mengarah pada kondisi korup yang absolut pula. Kekuasaan yang melimpah ini menjadi gerbang awal pada degradasi akuntabilitas lembaga Kepolisian.