Literasi Hukum - Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun, telah memicu perdebatan sengit di ruang publik dan akademik. Dakwaan yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menjadi momok bagi para pengambil kebijakan. Namun, di tengah riuh rendah tuntutan hukum, muncul pertanyaan fundamental dari para pakar hukum, termasuk Prof. Romli Atmasasmita: apakah setiap rupiah yang hilang dari kas negara otomatis merupakan hasil dari kejahatan korupsi? Secara akademis, jawabannya adalah tidak. Kita perlu memahami bahwa dalam ranah administrasi negara, terdapat perbedaan tipis namun krusial antara "kerugian negara" (state loss) dan "perbuatan koruptif" (corrupt act).

Asumsi bahwa kerugian negara sama dengan korupsi adalah simplifikasi yang berbahaya bagi iklim birokrasi. Dalam perspektif hukum pidana, korupsi bukan sekadar soal angka yang hilang, melainkan soal niat jahat atau mens rea. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mensyaratkan adanya unsur "melawan hukum" atau "penyalahgunaan wewenang" yang disertai dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Artinya, jika sebuah kebijakan mengakibatkan kerugian finansial tetapi diambil tanpa adanya niat jahat, tanpa suap, dan tanpa aliran dana ilegal ke kantong pribadi, maka peristiwa tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai kegagalan administratif atau risiko bisnis dalam pemerintahan, bukan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus pengadaan Chromebook, kompleksitas muncul dari skala proyek yang masif di tengah transisi digital pendidikan. Pengadaan barang dan jasa pemerintah sering kali terjebak dalam dinamika pasar yang fluktuatif dan birokrasi yang kaku. Jika penyidik hanya berfokus pada selisih harga atau ketidakefisienan dalam distribusi, mereka mungkin menemukan kerugian negara secara nominal. Namun, tanpa bukti adanya kickback atau persekongkolan jahat untuk menggelembungkan harga (mark-up) demi keuntungan pribadi, mengkriminalisasi kegagalan kebijakan adalah langkah yang melompati pagar hukum administrasi. Prof. Romli sering menekankan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau senjata terakhir, bukan instrumen utama untuk menghukum kebijakan yang dianggap tidak efektif.

Lebih lanjut, kita harus melihat konsep "Resiko Jabatan". Setiap pejabat publik memiliki ruang diskresi untuk mengambil keputusan cepat di tengah situasi yang mendesak. Jika setiap diskresi yang berakhir pada kerugian finansial dianggap korupsi, maka para pejabat akan mengalami "paralisis kebijakan" ketakutan luar biasa untuk berinovasi karena bayang-bayang penjara. Dalam kasus pengadaan teknologi seperti Chromebook, risiko teknis, penurunan nilai barang, hingga kendala logistik di lapangan adalah variabel yang bisa menyebabkan inefisiensi. Secara akademis, inefisiensi adalah dosa administratif, namun inefisiensi bukanlah kejahatan pidana kecuali jika inefisiensi tersebut sengaja diciptakan untuk mencuri uang negara.

Persoalan pembuktian kerugian negara juga sering kali menjadi titik lemah. Sering terjadi tumpang tindih antara temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan perhitungan penyidik. Secara hukum, kerugian negara haruslah bersifat "nyata dan pasti" jumlahnya. Namun, dalam banyak kasus, kerugian yang didakwakan sering kali masih bersifat potensial atau berdasarkan asumsi harga pasar yang diperdebatkan. Jika Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3, jaksa harus mampu membuktikan bukan hanya bahwa uang itu hilang, tetapi bahwa ada aturan spesifik yang dilanggar secara sengaja untuk keuntungan finansial pihak tertentu. Tanpa elemen memperkaya diri atau orang lain, dakwaan tersebut kehilangan pondasi moral dan hukumnya.

Ketidakadilan muncul ketika hukum pidana digunakan untuk mengadili "kegagalan hasil" (outcome failure) alih-alih "kejahatan proses" (procedural crime). Jika pengadaan Chromebook dianggap merugikan karena kualitas barang tidak sesuai atau distribusi terhambat, maka instrumen yang seharusnya bekerja adalah sanksi administrasi, pengembalian kerugian lewat tuntutan ganti rugi, atau pencopotan jabatan. Memaksakan pasal korupsi pada kegagalan manajerial hanya akan memperburuk citra penegakan hukum kita, seolah-olah penegak hukum sedang melakukan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.

Dalam diskursus hukum modern, dikenal istilah Business Judgment Rule yang diadopsi ke dalam ranah publik. Prinsip ini menyatakan bahwa seorang pengambil keputusan tidak dapat dipersalahkan secara hukum atas hasil keputusannya yang buruk, sejauh keputusan tersebut dibuat dengan itikad baik, informasi yang cukup, dan tanpa benturan kepentingan. Dalam konteks pengadaan Chromebook, jika prosesnya telah melewati kajian teknis dan prosedur yang berlaku saat itu, maka kerugian yang muncul adalah risiko organisasi. Negara tidak boleh hanya mau untung dan menghukum pejabatnya saat rugi, padahal kerugian tersebut adalah bagian dari dinamika tata kelola yang kompleks.

Pada akhirnya, kasus yang menimpa eks Mendikbudristek ini harus menjadi momentum bagi penegak hukum untuk lebih jernih dalam melihat batasan antara hukum pidana dan hukum administrasi. Kita semua sepakat bahwa korupsi adalah musuh bangsa yang harus diberantas hingga akarnya. Namun, kita juga harus waspada jangan sampai semangat pemberantasan korupsi berubah menjadi "teror hukum" bagi para inovator dan pengambil kebijakan. Kerugian negara adalah indikator adanya masalah, namun ia bukan bukti tunggal adanya korupsi. Tanpa adanya niat jahat dan bukti aliran dana yang tidak sah, kerugian triliunan rupiah sekalipun tetaplah merupakan ranah tanggung jawab administratif, bukan jeruji besi. Menjaga integritas hukum berarti berani membedakan antara menteri yang mencuri dengan menteri yang (mungkin) kurang tepat dalam berhitung.