Persoalan pembuktian kerugian negara juga sering kali menjadi titik lemah. Sering terjadi tumpang tindih antara temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan perhitungan penyidik. Secara hukum, kerugian negara haruslah bersifat "nyata dan pasti" jumlahnya. Namun, dalam banyak kasus, kerugian yang didakwakan sering kali masih bersifat potensial atau berdasarkan asumsi harga pasar yang diperdebatkan. Jika Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3, jaksa harus mampu membuktikan bukan hanya bahwa uang itu hilang, tetapi bahwa ada aturan spesifik yang dilanggar secara sengaja untuk keuntungan finansial pihak tertentu. Tanpa elemen memperkaya diri atau orang lain, dakwaan tersebut kehilangan pondasi moral dan hukumnya.

Ketidakadilan muncul ketika hukum pidana digunakan untuk mengadili "kegagalan hasil" (outcome failure) alih-alih "kejahatan proses" (procedural crime). Jika pengadaan Chromebook dianggap merugikan karena kualitas barang tidak sesuai atau distribusi terhambat, maka instrumen yang seharusnya bekerja adalah sanksi administrasi, pengembalian kerugian lewat tuntutan ganti rugi, atau pencopotan jabatan. Memaksakan pasal korupsi pada kegagalan manajerial hanya akan memperburuk citra penegakan hukum kita, seolah-olah penegak hukum sedang melakukan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.

Dalam diskursus hukum modern, dikenal istilah Business Judgment Rule yang diadopsi ke dalam ranah publik. Prinsip ini menyatakan bahwa seorang pengambil keputusan tidak dapat dipersalahkan secara hukum atas hasil keputusannya yang buruk, sejauh keputusan tersebut dibuat dengan itikad baik, informasi yang cukup, dan tanpa benturan kepentingan. Dalam konteks pengadaan Chromebook, jika prosesnya telah melewati kajian teknis dan prosedur yang berlaku saat itu, maka kerugian yang muncul adalah risiko organisasi. Negara tidak boleh hanya mau untung dan menghukum pejabatnya saat rugi, padahal kerugian tersebut adalah bagian dari dinamika tata kelola yang kompleks.

Pada akhirnya, kasus yang menimpa eks Mendikbudristek ini harus menjadi momentum bagi penegak hukum untuk lebih jernih dalam melihat batasan antara hukum pidana dan hukum administrasi. Kita semua sepakat bahwa korupsi adalah musuh bangsa yang harus diberantas hingga akarnya. Namun, kita juga harus waspada jangan sampai semangat pemberantasan korupsi berubah menjadi "teror hukum" bagi para inovator dan pengambil kebijakan. Kerugian negara adalah indikator adanya masalah, namun ia bukan bukti tunggal adanya korupsi. Tanpa adanya niat jahat dan bukti aliran dana yang tidak sah, kerugian triliunan rupiah sekalipun tetaplah merupakan ranah tanggung jawab administratif, bukan jeruji besi. Menjaga integritas hukum berarti berani membedakan antara menteri yang mencuri dengan menteri yang (mungkin) kurang tepat dalam berhitung.