Dolus Malus (Kesengajaan sebagai Maksud)

  1. Pengertian

    Dolus malus, yang dalam literatur Belanda disebut  opzet als oogmerk, merupakan bentuk kesengajaan yang paling sederhana dan paling mudah dibuktikan. [2] Dalam bentuk ini, kehendak pelaku secara langsung tertuju pada terwujudnya akibat yang dilarang oleh hukum. Pelaku tidak hanya merelakan terjadinya akibat, tetapi secara aktif menginginkan agar akibat tersebut benar-benar terjadi. Dengan kata lain, apa yang terjadi adalah apa yang memang menjadi tujuan utama pelaku sejak awal.

    Moeljatno dalam bukunya  Asas-Asas Hukum Pidana  menjelaskan bahwa pada  dolus malus, terdapat kesesuaian antara  niat  (oogmerk) pelaku dengan  akibat yang ditimbulkan. [3] Pelaku menghendaki perbuatan dan juga menghendaki akibat dari perbuatannya. Tidak ada celah antara keinginan dan realitas.

  2. Unsur-Unsur

    Dari definisi di atas, dapat diidentifikasi dua unsur kumulatif yang membentuk  dolus malus. Unsur pertama adalah unsur kehendak (willens), yaitu adanya keputusan sadar dan sukarela dari pelaku untuk melakukan perbuatan yang dilarang tanpa adanya paksaan dari pihak luar. Kehendak ini harus bersifat aktif, bukan sekadar pasif atau membiarkan. Unsur kedua adalah unsur pengetahuan (wetens), yaitu kesadaran pelaku bahwa perbuatannya pasti akan menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum. Pengetahuan ini bersifat pasti (zekerheid), bukan sekadar dugaan atau kemungkinan.

    Kedua unsur ini harus hadir secara bersamaan pada saat perbuatan dilakukan. Jika salah satu tidak terpenuhi, maka tidak dapat dikatakan sebagai  dolus malus. Misalnya, jika seseorang melakukan perbuatan tanpa mengetahui akibatnya (meskipun ia menghendaki perbuatannya), maka ia tidak memiliki dolus malus.

  3. Pembuktian

    Dalam praktik peradilan, pembuktian  dolus malus sering dilakukan melalui alat bukti tidak langsung, mengingat niat seseorang tidak dapat dilihat secara kasat mata. Alat bukti yang dapat digunakan antara lain: pernyataan saksi yang melihat persiapan pelaku (misalnya membeli senjata atau racun), rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku, pesan singkat atau percakapan yang menunjukkan niat jahat, serta barang bukti yang digunakan dalam melakukan tindak pidana.

    Yurisprudensi Mahkamah Agung menyatakan bahwa  dolus malus dapat disimpulkan dari rangkaian perbuatan pelaku. Misalnya, jika pelaku menggunakan senjata berbahaya, menargetkan bagian tubuh vital korban, atau melakukan perbuatan berulang kali meskipun korban sudah tidak berdaya, maka hakim dapat menyimpulkan adanya dolus malus. Kesimpulan hakim harus didasarkan pada penalaran yang logis dan sesuai dengan hukum pembuktian, bukan pada spekulasi atau prasangka.