Database Putusan MK
PHPU Tahun 2024 10 Jun 2024 02:58:00 WIB

140-01-03-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024

Isu perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 140-01-03-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024; Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur sepanjang Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Jayapura Daerah Pemilihan Kabupaten Jayapura 1 dan Daerah Pemilihan Kabupaten Jayapura 3. 2. Menolak eksepsi selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian sepanjang berkaitan dengan perolehan suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Sarmi Daerah Pemilihan Kabupaten Sarmi 2; 2. Menyatakan hasil perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Sarmi sepanjang Daerah Pemilihan Kabupaten Sarmi 2, TPS 01 Wamariri dan TPS 01 Syoremania, Distrik Apawer Hulu harus dibatalkan dan ditetapkan ulang; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Sarmi Daerah Pemilihan Kabupaten Sarmi 2; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi untuk menetapkan perolehan suara yang benar untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada TPS 01 Wamariri, Distrik Apawer Hulu adalah 9 suara dan TPS 01 Syoremania, Distrik Apawer Hulu adalah 10 suara dan menggabungkan dengan hasil perolehan suara untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Sarmi Daerah Pemilihan Kabupaten Sarmi 2; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi untuk menggabungkan dengan perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagaimana amar putusan pada angka 4, kemudian menetapkan dan mengumumkan hasil penggabungan suara dimaksud; 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi untuk melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses penetapan ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 140-01-03-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Jenis perkara PHPU
Tahun 2024
Tanggal 10 Jun 2024
Waktu 02:58:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Diunduh 1,085
Tanggal Str 10 Juni 2024
Waktu Str 02:58 WIB
No Perkara 140-01-03-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
Pemohon Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Amar Putusan Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 140-01-03-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024; Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur sepanjang Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Jayapura Daerah Pemilihan Kabupaten Jayapura 1 dan Daerah Pemilihan Kabupaten Jayapura 3. 2. Menolak eksepsi selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian sepanjang berkaitan dengan perolehan suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Sarmi Daerah Pemilihan Kabupaten Sarmi 2; 2. Menyatakan hasil perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Sarmi sepanjang Daerah Pemilihan Kabupaten Sarmi 2, TPS 01 Wamariri dan TPS 01 Syoremania, Distrik Apawer Hulu harus dibatalkan dan ditetapkan ulang; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Sarmi Daerah Pemilihan Kabupaten Sarmi 2; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi untuk menetapkan perolehan suara yang benar untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada TPS 01 Wamariri, Distrik Apawer Hulu adalah 9 suara dan TPS 01 Syoremania, Distrik Apawer Hulu adalah 10 suara dan menggabungkan dengan hasil perolehan suara untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Sarmi Daerah Pemilihan Kabupaten Sarmi 2; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi untuk menggabungkan dengan perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagaimana amar putusan pada angka 4, kemudian menetapkan dan mengumumkan hasil penggabungan suara dimaksud; 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi untuk melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses penetapan ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_10700_1718005295.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140-01-03-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (10 Jun 2024)
Referensi singkat
140-01-03-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 140-01-03-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Tanggal putusan 10 Jun 2024
Pemohon Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.