Database Putusan MK
PUU Tahun 2025 17 Des 2025 08:08:00 WIB

28/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Isu perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Tubagus Arman Maulana (Pemohon I), Nazril Irham (Pemohon II), Vina DSP Harrijanto Joedo (P...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan frasa “Setiap Orang” dalam norma Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”; 3.Menyatakan frasa “imbalan yang wajar” dalam norma Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan”; 4.Menyatakan frasa “huruf f” dalam norma Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice”; 5.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 6.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Tubagus Arman Maulana (Pemohon I), Nazril Irham (Pemohon II), Vina DSP Harrijanto Joedo (Pemohon III), Dwi Jayati (Pemohon IV), Judika Nalom Abadi Sihotang (Pemohon V), Bunga Citra Lestari (Pemohon VI), Sri Rosa Roslaina H (Pemohon VII), Raisa Andriana (Pemohon VIII), Nadin Amizah (Pemohon IX), Bernadya Ribka Jayakusuma, Pemohon X), Anindyo Baskoro (Pemohon XI), Oxavia Aldiano (Pemohon XII), Afgansyah Reza (Pemohon XIII), Ruth Waworuntu Sahanaya (Pemohon XIV), Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Pemohon XV), Andi Fadly Arifuddin (Pemohon XVI), Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA (Pemohon (XVII), Andini Aisyah Hariadi (Pemohon XVIII), Dewi Yuliarti Ningsih (Pemohon XIX), Hedi Suleiman (Pemohon XX), Mario Ginanjar (Pemohon XXI), Teddy Adhytia Hamzah (Pemohon XXII), David Bayu Danang Joyo (Pemohon XXIII), Tantrisyalindri Ichlasari (Pemohon XXIV), Hatna Danarda (Pemohon XXV), Ghea Indrawari (Pemohon XXVI), Rendy Pandugo, S.E. (Pemohon XXVII), Gamaliel Krisatya (Pemohon XXVIII), dan Mentari Gantina Putri (Pemohon XXIX)

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

ketentuan pembayaran royalti
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025
Jenis perkara PUU
Nomor 28
Tahun 2025
Tanggal 17 Des 2025
Waktu 08:08:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 729
Tanggal Str 17 Desember 2025
Waktu Str 08:08 WIB
No Perkara 28/PUU-XXIII/2025
Pokok Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pemohon Tubagus Arman Maulana (Pemohon I), Nazril Irham (Pemohon II), Vina DSP Harrijanto Joedo (Pemohon III), Dwi Jayati (Pemohon IV), Judika Nalom Abadi Sihotang (Pemohon V), Bunga Citra Lestari (Pemohon VI), Sri Rosa Roslaina H (Pemohon VII), Raisa Andriana (Pemohon VIII), Nadin Amizah (Pemohon IX), Bernadya Ribka Jayakusuma, Pemohon X), Anindyo Baskoro (Pemohon XI), Oxavia Aldiano (Pemohon XII), Afgansyah Reza (Pemohon XIII), Ruth Waworuntu Sahanaya (Pemohon XIV), Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Pemohon XV), Andi Fadly Arifuddin (Pemohon XVI), Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA (Pemohon (XVII), Andini Aisyah Hariadi (Pemohon XVIII), Dewi Yuliarti Ningsih (Pemohon XIX), Hedi Suleiman (Pemohon XX), Mario Ginanjar (Pemohon XXI), Teddy Adhytia Hamzah (Pemohon XXII), David Bayu Danang Joyo (Pemohon XXIII), Tantrisyalindri Ichlasari (Pemohon XXIV), Hatna Danarda (Pemohon XXV), Ghea Indrawari (Pemohon XXVI), Rendy Pandugo, S.E. (Pemohon XXVII), Gamaliel Krisatya (Pemohon XXVIII), dan Mentari Gantina Putri (Pemohon XXIX)
Amar Putusan 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan frasa “Setiap Orang” dalam norma Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”; 3.Menyatakan frasa “imbalan yang wajar” dalam norma Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan”; 4.Menyatakan frasa “huruf f” dalam norma Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice”; 5.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 6.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci ketentuan pembayaran royalti
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13540_1765961557.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025 (17 Des 2025)
Referensi singkat
28/PUU-XXIII/2025

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025
Tanggal putusan 17 Des 2025
Pemohon Tubagus Arman Maulana (Pemohon I), Nazril Irham (Pemohon II), Vina DSP Harrijanto Joedo (Pemohon III), Dwi Jayati (Pemoh...
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.