Database Putusan MK
PUU Tahun 2025 19 Jan 2026 03:09:00 WIB

230/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua

Isu perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Alexandra El Frieda Mayor, Pinus Heluka, Timotius Sukai, Maccleurita Bardorita M., Aberaha...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Alexandra El Frieda Mayor, Pinus Heluka, Timotius Sukai, Maccleurita Bardorita M., Aberaham Bayage, Aser Yaas, Zefanya Agapa, Bartholomeus Bokoropces

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Jumlah anggota DPRP dari unsur Orang Asli Papua
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 230/PUU-XXIII/2025
Jenis perkara PUU
Nomor 230
Tahun 2025
Tanggal 19 Jan 2026
Waktu 03:09:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 21
Tanggal Str 19 Januari 2026
Waktu Str 03:09 WIB
No Perkara 230/PUU-XXIII/2025
Pokok Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
Pemohon Alexandra El Frieda Mayor, Pinus Heluka, Timotius Sukai, Maccleurita Bardorita M., Aberaham Bayage, Aser Yaas, Zefanya Agapa, Bartholomeus Bokoropces
Amar Putusan Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Jumlah anggota DPRP dari unsur Orang Asli Papua
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13658_1768793826.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 230/PUU-XXIII/2025 (19 Jan 2026)
Referensi singkat
230/PUU-XXIII/2025

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 230/PUU-XXIII/2025
Tanggal putusan 19 Jan 2026
Pemohon Alexandra El Frieda Mayor, Pinus Heluka, Timotius Sukai, Maccleurita Bardorita M., Aberaham Bayage, Aser Yaas, Zefanya A...
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.