Database Putusan MK
PUU Tahun 2004 18 Jul 2005 17:00:00 WIB

060/PUU-II/2004

Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap Undang-Undang D...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Zumrotun, dkk, sebanyak 868 orang terakhir Pdt. Serdy R. Pratastik
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Seluruhnya
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Ditolak

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Zumrotun, dkk, sebanyak 868 orang terakhir Pdt. Serdy R. Pratastik

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Water resources development-law and legislation-Indonesia; Water-supply management; Drinking water; Indonesia. Undang-Undang tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Sumber Daya Air; Munarman; Longgena Ginting; Zumrotun; Suta Widhya; Suyanto; air; hak atas air; hak asasi manusia (HAM); Pengujian Formil; Pengujian Materiil; pasokan air bersih; akses terhadap air; menghormati (to respect); melindungi (to protect); memenuhi (to fulfill); siklus hidrologis; kewajiban negara; perencanaan pengelolaan; sumber daya air; usaha konservasi sumber air; campur tangan manusia; air bagi kebutuhan pokok; jaminan negara; tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah provinsi; tanggung jawab eksklusif; Hak Guna Pakai Air; hak guna pakai; air baku; pemanfaat air; biaya jasa pengelolaan sumber daya air; res commune; PDAM; sistem penyediaan air minum; koperasi; badan usaha swasta; masyarakat; penguasaan air; hak penguasaan negara; sistem perizinan; izin pengusahaan; pihak yang berkepentingan; stakeholders; pemberian izin; komersialisasi air; subsidi; biaya pengelolaan sumber daya air; hak ulayat atas sumber daya air; swasta; mekanisme perizinan; hak pengusahaan air; izin; teknologi modifikasi cuaca; wilayah sungai; mengatur kompensasi; membayar kompensasi; penerima manfaat; dikuasai oleh negara; Hak air; Hak Guna Pakai Air; Hak Guna Usaha Air; Air-pengaturan; Izin pengusahaan sumber daya air.
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 060/PUU-II/2004
Jenis perkara PUU
Nomor 60
Tahun 2004
Tanggal 18 Jul 2005
Waktu 17:00:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 233,428
Tanggal Str 18 Juli 2005
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 060/PUU-II/2004
Pokok Perkara Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon Zumrotun, dkk, sebanyak 868 orang terakhir Pdt. Serdy R. Pratastik
Amar Putusan Ditolak
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Kata Kunci Water resources development-law and legislation-Indonesia; Water-supply management; Drinking water; Indonesia. Undang-Undang tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Sumber Daya Air; Munarman; Longgena Ginting; Zumrotun; Suta Widhya; Suyanto; air; hak atas air; hak asasi manusia (HAM); Pengujian Formil; Pengujian Materiil; pasokan air bersih; akses terhadap air; menghormati (to respect); melindungi (to protect); memenuhi (to fulfill); siklus hidrologis; kewajiban negara; perencanaan pengelolaan; sumber daya air; usaha konservasi sumber air; campur tangan manusia; air bagi kebutuhan pokok; jaminan negara; tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah provinsi; tanggung jawab eksklusif; Hak Guna Pakai Air; hak guna pakai; air baku; pemanfaat air; biaya jasa pengelolaan sumber daya air; res commune; PDAM; sistem penyediaan air minum; koperasi; badan usaha swasta; masyarakat; penguasaan air; hak penguasaan negara; sistem perizinan; izin pengusahaan; pihak yang berkepentingan; stakeholders; pemberian izin; komersialisasi air; subsidi; biaya pengelolaan sumber daya air; hak ulayat atas sumber daya air; swasta; mekanisme perizinan; hak pengusahaan air; izin; teknologi modifikasi cuaca; wilayah sungai; mengatur kompensasi; membayar kompensasi; penerima manfaat; dikuasai oleh negara; Hak air; Hak Guna Pakai Air; Hak Guna Usaha Air; Air-pengaturan; Izin pengusahaan sumber daya air.
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/PutusanSDA060.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 060/PUU-II/2004 (18 Jul 2005)
Referensi singkat
060/PUU-II/2004

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 060/PUU-II/2004
Tanggal putusan 18 Jul 2005
Pemohon Zumrotun, dkk, sebanyak 868 orang terakhir Pdt. Serdy R. Pratastik
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.