JDIH LHIDatabase Putusan MK
PUU Tahun 2008 30 Jun 2008 17:00:00 WIB

10/PUU-VI/2008

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perw...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Pemohon : DPD RI (I); Anggota DPD RI (II); Warga Daerah (III); Perorangan Warga Negara Ind...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian (Ditolak dan Tidak Dapat Diterima)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dikabulkan Sebagian

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Pemohon : DPD RI (I); Anggota DPD RI (II); Warga Daerah (III); Perorangan Warga Negara Indonesia yang memiliki perhatian besar terhadap Pemilu, Parlemen Indonesia, dan penyaluran aspirasi daerah (IV)

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; Perorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dra. Hj. Mediati Hafni Hanum, S.H; Perorangan; Parpol; Pegawai Negeri Sipil; TNI/Polri; Perseorangan Non-Parpol; DPD; Syarat Domisili; Ketiadaan Norma; The Guardian Of The Constitution; The Final Interpreter Of The Constitution; UU Pemilu; Conditionally Unconstitutional; Pasal 22E UUD 1945; Checks And Balances; Drs. Progo Nurdjaman; Drs. Arbi Sanit; Orde Baru; Partai Monopolistik; Partai Politik; Kegagalan Demokrasi; Dr. John Pieris, SH., MS; Primary Rules; Secondary Rules; John Rawls; A Theory Of Justice; Sry Satriya Tjatur Wisnu Sasangka, Denny Indrayana; Maksud Asli; I Dewa Gede Palguna; A. Mukhtie Fadjar; Jimly Asshiddiqie; Dr. Indra Jaya Piliang; Kontra Hegemoni; Hestu Cipto Handoyo; Fadjrul Falaakh; Thomas Aquino Legowo; Keterangan DPR; Calon Anggota DPD; Ketiadaan Syarat Non-Parpol; Zudan Arif Fakhrulloh; Calon Perseorangan; Dissenting Opinions; Konstitusional Bersyarat; Mengabulkan Untuk Sebagian; Menolak; Niet Ontvankelijk Verklaard; Tidak Dapat Diterima;
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 10/PUU-VI/2008
Jenis perkara PUU
Nomor 10
Tahun 2008
Tanggal 30 Jun 2008
Waktu 17:00:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak dan Tidak Dapat Diterima)
Diunduh 232,380
Tanggal Str 30 Juni 2008
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 10/PUU-VI/2008
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon Pemohon : DPD RI (I); Anggota DPD RI (II); Warga Daerah (III); Perorangan Warga Negara Indonesia yang memiliki perhatian besar terhadap Pemilu, Parlemen Indonesia, dan penyaluran aspirasi daerah (IV)
Amar Putusan Dikabulkan Sebagian
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak dan Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; Perorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dra. Hj. Mediati Hafni Hanum, S.H; Perorangan; Parpol; Pegawai Negeri Sipil; TNI/Polri; Perseorangan Non-Parpol; DPD; Syarat Domisili; Ketiadaan Norma; The Guardian Of The Constitution; The Final Interpreter Of The Constitution; UU Pemilu; Conditionally Unconstitutional; Pasal 22E UUD 1945; Checks And Balances; Drs. Progo Nurdjaman; Drs. Arbi Sanit; Orde Baru; Partai Monopolistik; Partai Politik; Kegagalan Demokrasi; Dr. John Pieris, SH., MS; Primary Rules; Secondary Rules; John Rawls; A Theory Of Justice; Sry Satriya Tjatur Wisnu Sasangka, Denny Indrayana; Maksud Asli; I Dewa Gede Palguna; A. Mukhtie Fadjar; Jimly Asshiddiqie; Dr. Indra Jaya Piliang; Kontra Hegemoni; Hestu Cipto Handoyo; Fadjrul Falaakh; Thomas Aquino Legowo; Keterangan DPR; Calon Anggota DPD; Ketiadaan Syarat Non-Parpol; Zudan Arif Fakhrulloh; Calon Perseorangan; Dissenting Opinions; Konstitusional Bersyarat; Mengabulkan Untuk Sebagian; Menolak; Niet Ontvankelijk Verklaard; Tidak Dapat Diterima;
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Workspace Riset

Riset Dokumen Ini

Simpan dokumen ini, lanjutkan pencarian istilah, atau buka workspace riset pribadi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VI/2008 (30 Jun 2008)
Referensi singkat
10/PUU-VI/2008

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 10/PUU-VI/2008
Tanggal putusan 30 Jun 2008
Pemohon Pemohon : DPD RI (I); Anggota DPD RI (II); Warga Daerah (III); Perorangan Warga Negara Indonesia yang memiliki perhatian...
Ketersediaan file Via sumber resmi
Butuh Bantuan?
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Nomor WhatsApp belum dikonfigurasi.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.