Database Putusan MK
PUU Tahun 2008 17 Feb 2009 17:00:00 WIB

51/PUU-VI/2008

Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Saurip Kadi
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Seluruhnya
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Ditolak

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Saurip Kadi

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; sistem Orde Baru yang otoriter; hak rakyat adalah pembawaan manusia bersama kelahirannya; Perbedaan Negara Otoriter dan Demokrasi; Ciri lain yang menonjol dalam Negara Otoriter; Pemerintah tidak terlibat dalam membuat Undang-Undang; Peran Partai Politik; tidak akan ada Negara tanpa warga Negara; kudeta terhadap pemerintahan dilakukan tanpa mengubah Negara; partai adalah wadah untuk saluran politik bagi rakyat; Parlementer VS Presidensial; Pemilu Dagang Sapi; Partai politik bertindak sebagai calo politik; Kartel Kekuasaan Partai-Partai Politik Warisan Orde Baru; sistem kenegaraan yang otoriter; silent revolution; hak partai politik tidak boleh melampaui hak warga Negara
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 51/PUU-VI/2008
Jenis perkara PUU
Nomor 51
Tahun 2008
Tanggal 17 Feb 2009
Waktu 17:00:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 231,467
Tanggal Str 17 Februari 2009
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 51/PUU-VI/2008
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pemohon Saurip Kadi
Amar Putusan Ditolak
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Kata Kunci Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; sistem Orde Baru yang otoriter; hak rakyat adalah pembawaan manusia bersama kelahirannya; Perbedaan Negara Otoriter dan Demokrasi; Ciri lain yang menonjol dalam Negara Otoriter; Pemerintah tidak terlibat dalam membuat Undang-Undang; Peran Partai Politik; tidak akan ada Negara tanpa warga Negara; kudeta terhadap pemerintahan dilakukan tanpa mengubah Negara; partai adalah wadah untuk saluran politik bagi rakyat; Parlementer VS Presidensial; Pemilu Dagang Sapi; Partai politik bertindak sebagai calo politik; Kartel Kekuasaan Partai-Partai Politik Warisan Orde Baru; sistem kenegaraan yang otoriter; silent revolution; hak partai politik tidak boleh melampaui hak warga Negara
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_P56baca.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-VI/2008 (17 Feb 2009)
Referensi singkat
51/PUU-VI/2008

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 51/PUU-VI/2008
Tanggal putusan 17 Feb 2009
Pemohon Saurip Kadi
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.