Database Putusan MK
PUU Tahun 2009 30 Des 2009 07:00:00 WIB

101/PUU-VII/2009

Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Forum Komunitas Kandidat Advokat dan Advokat Independen Indonesia (FORKOM KAAI)
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dikabulkan Sebagian

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Forum Komunitas Kandidat Advokat dan Advokat Independen Indonesia (FORKOM KAAI)

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Pengujian Materiil; judicial review; Forum Komunitas Kandidat Advokat dan Advokat Independen Indonesia (FORKOM KAAI); H.F. Abraham Amos, S.H., dkk; Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI); Ketua MA-RI DR. Harifin A. Tumpa, S.H.; KMA Nomor 052/KMA/V/2009; Pasal 4 UU 18/2003; Pasal 4 ayat (1) UU 18/2003; ambiguitas; organisasi advokat; PERADI; PERADIN; Pengambilan Sumpah Advokat; pasal 28 ayat (1) UU 18/2003; idemdito; Pasal 3 ayat (1) huruf f dan huruf g UU Advokat; Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) UU 18/2003; UU Advokat; abused of power; nietrechtzekerheids; KMA Nomor 064/KMA/V/2009; KPT; aanvulendrecht; bipolarisasi (antinomie); Pasal 36 UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1985; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 067/PUU-II/2004; dwingendrecht; pasal 27 ayat (2), pasal 28D ayat (1), pasal 28I ayat (2, 4, 5) UUD 1945; Prof. Dr. Jhon Pieris, S.H., M.S.; Pengadilan Tinggi; Tidak konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional); Alfius Ngatrin
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 101/PUU-VII/2009
Jenis perkara PUU
Nomor 101
Tahun 2009
Tanggal 30 Des 2009
Waktu 07:00:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 231,529
Tanggal Str 30 Desember 2009
Waktu Str 07:00 WIB
No Perkara 101/PUU-VII/2009
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon Forum Komunitas Kandidat Advokat dan Advokat Independen Indonesia (FORKOM KAAI)
Amar Putusan Dikabulkan Sebagian
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci Pengujian Materiil; judicial review; Forum Komunitas Kandidat Advokat dan Advokat Independen Indonesia (FORKOM KAAI); H.F. Abraham Amos, S.H., dkk; Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI); Ketua MA-RI DR. Harifin A. Tumpa, S.H.; KMA Nomor 052/KMA/V/2009; Pasal 4 UU 18/2003; Pasal 4 ayat (1) UU 18/2003; ambiguitas; organisasi advokat; PERADI; PERADIN; Pengambilan Sumpah Advokat; pasal 28 ayat (1) UU 18/2003; idemdito; Pasal 3 ayat (1) huruf f dan huruf g UU Advokat; Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) UU 18/2003; UU Advokat; abused of power; nietrechtzekerheids; KMA Nomor 064/KMA/V/2009; KPT; aanvulendrecht; bipolarisasi (antinomie); Pasal 36 UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1985; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 067/PUU-II/2004; dwingendrecht; pasal 27 ayat (2), pasal 28D ayat (1), pasal 28I ayat (2, 4, 5) UUD 1945; Prof. Dr. Jhon Pieris, S.H., M.S.; Pengadilan Tinggi; Tidak konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional); Alfius Ngatrin
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009 (30 Des 2009)
Referensi singkat
101/PUU-VII/2009

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 101/PUU-VII/2009
Tanggal putusan 30 Des 2009
Pemohon Forum Komunitas Kandidat Advokat dan Advokat Independen Indonesia (FORKOM KAAI)
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.