Database Putusan MK
PUU Tahun 2009 27 Agt 2010 02:00:00 WIB

137/PUU-VII/2009

Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Pemohon : (1) Perkumpulan Institute for Global Justice (IGJ); (2) PDHI; (3) GKSI; (4) WAMT...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dikabulkan Sebagian

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Pemohon : (1) Perkumpulan Institute for Global Justice (IGJ); (2) PDHI; (3) GKSI; (4) WAMTI; (5) SPI; (6) YLKI; (7) KPA; (8) Teguh Boediyana; (9) Asroul Abidin; (10) Achmad; (11) Suryarahmat; (12) H. Asnawi; (13) I Made Suwecha; (14) Robi Agustiar; (15) A. Warsito; (16) Sukobagyo Poedjomartono; (17) Purwanto Djoko Ismail; (18) Elly Sumintarsih; dan (19) Salamuddin Kuasa Pemohon : Hermawanto, S.H., dkk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

uu peternakan; uu kesehatan hewan; peternakan; liberalisasi; liberalisasi peternakan; hewan; impor hewan; sistem; zona; sistem zona; penyebaran; penyebaran penyakit; penyakit; kompensasi; terjangkit; penyakit; terjangkit penyakit; pemerintah;
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 137/PUU-VII/2009
Jenis perkara PUU
Nomor 137
Tahun 2009
Tanggal 27 Agt 2010
Waktu 02:00:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 231,242
Tanggal Str 27 Agustus 2010
Waktu Str 02:00 WIB
No Perkara 137/PUU-VII/2009
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pemohon Pemohon : (1) Perkumpulan Institute for Global Justice (IGJ); (2) PDHI; (3) GKSI; (4) WAMTI; (5) SPI; (6) YLKI; (7) KPA; (8) Teguh Boediyana; (9) Asroul Abidin; (10) Achmad; (11) Suryarahmat; (12) H. Asnawi; (13) I Made Suwecha; (14) Robi Agustiar; (15) A. Warsito; (16) Sukobagyo Poedjomartono; (17) Purwanto Djoko Ismail; (18) Elly Sumintarsih; dan (19) Salamuddin Kuasa Pemohon : Hermawanto, S.H., dkk
Amar Putusan Dikabulkan Sebagian
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci uu peternakan; uu kesehatan hewan; peternakan; liberalisasi; liberalisasi peternakan; hewan; impor hewan; sistem; zona; sistem zona; penyebaran; penyebaran penyakit; penyakit; kompensasi; terjangkit; penyakit; terjangkit penyakit; pemerintah;
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-VII/2009 (27 Agt 2010)
Referensi singkat
137/PUU-VII/2009

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 137/PUU-VII/2009
Tanggal putusan 27 Agt 2010
Pemohon Pemohon : (1) Perkumpulan Institute for Global Justice (IGJ); (2) PDHI; (3) GKSI; (4) WAMTI; (5) SPI; (6) YLKI; (7) KPA;...
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.