Database Putusan MK
PUU Tahun 2010 27 Jun 2011 09:00:00 WIB

71/PUU-VIII/2010

Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Pemohon : 1. H. F. Abraham Amos; 2. Djamhur; 3. Togar Efdont Sormin; 4. Harisan Aritonang;...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Pemohon : 1. H. F. Abraham Amos; 2. Djamhur; 3. Togar Efdont Sormin; 4. Harisan Aritonang; dan 5. Edi Prastio

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; Pengujian Materiil; Pasal 28 ayat (1) dan pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU 18/2003; Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945; H. F. Abraham Amos, S.H., dkk; Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI); IPHI, PERADIN, SPI, HAPI, IKADIN; KAI; Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP-KAI); Mahkamah Agung; Pengadilan Tinggi; Pengadilan Negeri; Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-VII/2009; Surat Ketua MA No. 089/KMA/VI/2010; DR. Otto Hasibuan; Indra Sahnun Lubis, SH., MH.; HARIFIN A. TUMPA; LAWASIA; Praktisi Hukum; Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 dan Nomor 014/PUU-IV/2006; ne bis in idem; Cholidin Nasir
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 71/PUU-VIII/2010
Jenis perkara PUU
Nomor 71
Tahun 2010
Tanggal 27 Jun 2011
Waktu 09:00:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 232,254
Tanggal Str 27 Juni 2011
Waktu Str 09:00 WIB
No Perkara 71/PUU-VIII/2010
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon Pemohon : 1. H. F. Abraham Amos; 2. Djamhur; 3. Togar Efdont Sormin; 4. Harisan Aritonang; dan 5. Edi Prastio
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; Pengujian Materiil; Pasal 28 ayat (1) dan pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU 18/2003; Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945; H. F. Abraham Amos, S.H., dkk; Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI); IPHI, PERADIN, SPI, HAPI, IKADIN; KAI; Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP-KAI); Mahkamah Agung; Pengadilan Tinggi; Pengadilan Negeri; Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-VII/2009; Surat Ketua MA No. 089/KMA/VI/2010; DR. Otto Hasibuan; Indra Sahnun Lubis, SH., MH.; HARIFIN A. TUMPA; LAWASIA; Praktisi Hukum; Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 dan Nomor 014/PUU-IV/2006; ne bis in idem; Cholidin Nasir
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-VIII/2010 (27 Jun 2011)
Referensi singkat
71/PUU-VIII/2010

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 71/PUU-VIII/2010
Tanggal putusan 27 Jun 2011
Pemohon Pemohon : 1. H. F. Abraham Amos; 2. Djamhur; 3. Togar Efdont Sormin; 4. Harisan Aritonang; dan 5. Edi Prastio
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.