Database Putusan MK
PUU Tahun 2011 04 Jul 2011 09:00:00 WIB

15/PUU-IX/2011

Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Par...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Pemohon : 1. PPD; 2. PBB; 3. PDS; 4. PKPI; 5. PDP; 6. PPPI ; 7. Partai Patriot; 8. PNBKI ;...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Seluruhnya
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dikabulkan

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Pemohon : 1. PPD; 2. PBB; 3. PDS; 4. PKPI; 5. PDP; 6. PPPI ; 7. Partai Patriot; 8. PNBKI ; 9. PPI; 10. PMB; 11. Partai Pelopor 12. PKDI; 13. Partai Indonesia Baru; 14. PPDI; 15. PKPB; 17. PSI; dan 18. Partai Merdeka Kuasa Pemohon : H. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H., dkk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun; UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; Pasal 2 ayat (1), (1a), (4); Pasal 3 ayat (1), (2a), (2b), (2c); Pasal 4 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 5 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 19 ayat (3a); Pasal 32 ayat (5); Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1), (1a), (1b), (1c) (2), (4), (5) UU Partai Politik; Pengujian Materiil; Partai Persatuan Daerah (PPD); Partai Bulan Bintang (PBB); Partai Damai Sejahtera (PDS); Partai Demokrasi Pembaruan (PDP); Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI); Partai Patriot; Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia); Partai Pelopor; Partai Nasional Indonesia Marhaenisme; Partai Perjuangan Indonesia Baru; Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI); Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB); Partai Merderka; Partai Indonesia Sejahtera (PIS); Verifikasi Partai Politik; Pemilihan Umum; Pemilu 2009; Pemilu 2014; Penyesuaian; Putusan MK Nomor 3/PUU-VII/2009; Undang-Undang Pemilu; UU No. 3/1999; Pasal 202 ayat (1), Pasal 8 ayat (2) UU No. 10/2008; Pasal 28, pasal 28D ayat (1), pasal 28C ayat (2), pasal 22A UUD 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang; Bab. I Pasal 1 ayat(1), ayat (9), ayat (11); Pasal 2; Pasal 3 ayat (1); Pasal (4); Bab II. Pasal 5(a,c,d,e); Pasal 6 ayat (1); Bab III Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Pasal 5 ayat (1) UU No. 10/2004; Prof. Yusril Ihza Mahendra; Kementerian Hukum dan HAM; de facto; de jure; rechtpersoon; Pembubaran Partai Politik; Parpol; Pemerintah; DPR; Multy party; electoral threshold; parliamentary threshold; Saiful Anwar
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 15/PUU-IX/2011
Jenis perkara PUU
Nomor 15
Tahun 2011
Tanggal 04 Jul 2011
Waktu 09:00:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Seluruhnya
Diunduh 232,107
Tanggal Str 04 Juli 2011
Waktu Str 09:00 WIB
No Perkara 15/PUU-IX/2011
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon Pemohon : 1. PPD; 2. PBB; 3. PDS; 4. PKPI; 5. PDP; 6. PPPI ; 7. Partai Patriot; 8. PNBKI ; 9. PPI; 10. PMB; 11. Partai Pelopor 12. PKDI; 13. Partai Indonesia Baru; 14. PPDI; 15. PKPB; 17. PSI; dan 18. Partai Merdeka Kuasa Pemohon : H. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan Dikabulkan
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Seluruhnya
Kata Kunci Undang-Undang Nomor 2 Tahun; UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; Pasal 2 ayat (1), (1a), (4); Pasal 3 ayat (1), (2a), (2b), (2c); Pasal 4 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 5 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 19 ayat (3a); Pasal 32 ayat (5); Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1), (1a), (1b), (1c) (2), (4), (5) UU Partai Politik; Pengujian Materiil; Partai Persatuan Daerah (PPD); Partai Bulan Bintang (PBB); Partai Damai Sejahtera (PDS); Partai Demokrasi Pembaruan (PDP); Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI); Partai Patriot; Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia); Partai Pelopor; Partai Nasional Indonesia Marhaenisme; Partai Perjuangan Indonesia Baru; Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI); Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB); Partai Merderka; Partai Indonesia Sejahtera (PIS); Verifikasi Partai Politik; Pemilihan Umum; Pemilu 2009; Pemilu 2014; Penyesuaian; Putusan MK Nomor 3/PUU-VII/2009; Undang-Undang Pemilu; UU No. 3/1999; Pasal 202 ayat (1), Pasal 8 ayat (2) UU No. 10/2008; Pasal 28, pasal 28D ayat (1), pasal 28C ayat (2), pasal 22A UUD 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang; Bab. I Pasal 1 ayat(1), ayat (9), ayat (11); Pasal 2; Pasal 3 ayat (1); Pasal (4); Bab II. Pasal 5(a,c,d,e); Pasal 6 ayat (1); Bab III Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Pasal 5 ayat (1) UU No. 10/2004; Prof. Yusril Ihza Mahendra; Kementerian Hukum dan HAM; de facto; de jure; rechtpersoon; Pembubaran Partai Politik; Parpol; Pemerintah; DPR; Multy party; electoral threshold; parliamentary threshold; Saiful Anwar
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_Putusan_31phpuD-IX2011.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-IX/2011 (04 Jul 2011)
Referensi singkat
15/PUU-IX/2011

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 15/PUU-IX/2011
Tanggal putusan 04 Jul 2011
Pemohon Pemohon : 1. PPD; 2. PBB; 3. PDS; 4. PKPI; 5. PDP; 6. PPPI ; 7. Partai Patriot; 8. PNBKI ; 9. PPI; 10. PMB; 11. Partai P...
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.