Database Putusan MK
PUU Tahun 2010 04 Jun 2012 07:00:00 WIB

25/PUU-VIII/2010

Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
1. Fatriansyah Aria 2, Fahrizan
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Seluruhnya
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dikabulkan

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

1. Fatriansyah Aria 2, Fahrizan

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Pertambangan mineral dan batubara; Pertambangan; Mineral dan batubara; Pertambangan timah; Banka tin winning (BTW); PT. Timah Tbk.; PT. Timah go public; PT. Koba tin; Tambang inkonvensional; Komoditas perdagangan; Pembatasan luas wilayah usaha pertambangan; Ketentuan-ketentuan pokok pertambangan; Pertambangan mineral; Otonomi daerah; Izin usaha pertambangan; Minerba; Kuasa pertambangan; Kontrak karya; Kekayaan dan sumber daya alam; Hak atas pertambangan; Wilayah izin usaha pertambangan; Kuasa pertambangan rakyat
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 25/PUU-VIII/2010
Jenis perkara PUU
Nomor 25
Tahun 2010
Tanggal 04 Jun 2012
Waktu 07:00:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Seluruhnya
Diunduh 230,835
Tanggal Str 04 Juni 2012
Waktu Str 07:00 WIB
No Perkara 25/PUU-VIII/2010
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pemohon 1. Fatriansyah Aria 2, Fahrizan
Amar Putusan Dikabulkan
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Seluruhnya
Kata Kunci Pertambangan mineral dan batubara; Pertambangan; Mineral dan batubara; Pertambangan timah; Banka tin winning (BTW); PT. Timah Tbk.; PT. Timah go public; PT. Koba tin; Tambang inkonvensional; Komoditas perdagangan; Pembatasan luas wilayah usaha pertambangan; Ketentuan-ketentuan pokok pertambangan; Pertambangan mineral; Otonomi daerah; Izin usaha pertambangan; Minerba; Kuasa pertambangan; Kontrak karya; Kekayaan dan sumber daya alam; Hak atas pertambangan; Wilayah izin usaha pertambangan; Kuasa pertambangan rakyat
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-VIII/2010 (04 Jun 2012)
Referensi singkat
25/PUU-VIII/2010

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 25/PUU-VIII/2010
Tanggal putusan 04 Jun 2012
Pemohon 1. Fatriansyah Aria 2, Fahrizan
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.