Database Putusan MK
PUU Tahun 2011 25 Jul 2012 04:00:00 WIB

74/PUU-IX/2011

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Organisasi Advokat Indonesia (OAI)/Virza Roy Hizzal, S.H., M.H
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Organisasi Advokat Indonesia (OAI)/Virza Roy Hizzal, S.H., M.H

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Perlindungan Konsumen; Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf j; Organisasi Advokat (OAI), Virza Roy Hizzal; Tidak Dapat Diterima; Tim Advokasi Perkara iPad;iPad; Permendag 19/2009;hak atas infirmasi; petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia; asas kepastian hukum; hukum pidana; asas kepatutan; asas persamaan di muka hukum; asas kebebasan berkontrak; Rahmat Bagja; konsumen; Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat; kriminalisasi perbuatan perdata; Bernadette M. Waluyo; Eva Achjani Zulfa; Ery Satria Pamungkas
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 74/PUU-IX/2011
Jenis perkara PUU
Nomor 74
Tahun 2011
Tanggal 25 Jul 2012
Waktu 04:00:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 232,276
Tanggal Str 25 Juli 2012
Waktu Str 04:00 WIB
No Perkara 74/PUU-IX/2011
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pemohon Organisasi Advokat Indonesia (OAI)/Virza Roy Hizzal, S.H., M.H
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Perlindungan Konsumen; Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf j; Organisasi Advokat (OAI), Virza Roy Hizzal; Tidak Dapat Diterima; Tim Advokasi Perkara iPad;iPad; Permendag 19/2009;hak atas infirmasi; petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia; asas kepastian hukum; hukum pidana; asas kepatutan; asas persamaan di muka hukum; asas kebebasan berkontrak; Rahmat Bagja; konsumen; Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat; kriminalisasi perbuatan perdata; Bernadette M. Waluyo; Eva Achjani Zulfa; Ery Satria Pamungkas
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-IX/2011 (25 Jul 2012)
Referensi singkat
74/PUU-IX/2011

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 74/PUU-IX/2011
Tanggal putusan 25 Jul 2012
Pemohon Organisasi Advokat Indonesia (OAI)/Virza Roy Hizzal, S.H., M.H
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.