Database Putusan MK
PUU Tahun 2011 14 Agt 2012 07:00:00 WIB

51/PUU-IX/2011

Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
1. FX. Arief Poyuono 2. Darsono
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Ditolak

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

1. FX. Arief Poyuono 2. Darsono

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Pengujian Materiil; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN); FX. Arief Poyuono; Darsono; Habiburokhman, S.H., dkk.; Tim Advokasi Jaminan Sosial; Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29. Pasal 30. Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43. Pasal 44, dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; UU 40/2004; Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3), Pasal 34 ayat (2) UUD1945; Hak Asasi Manusia (HAM); Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998; Lukman Hakim Saefuddin; Patrialis Akbar; Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR (PAH I BP MPR); UU 39/1999; Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 10 Desember 1948; Asuransi atau Pertanggungan; UU 2/1992 tentang Usaha Perasuransian; premi; tertanggung; penanggung; Bab 9 Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD); Jaminan Kecelakaan Kerja; asuransi social; prinsip ekuitas; Jaminan Hari Tua (JHT); Jaminan Pensiun; Usia Pensiun; Jaminan Kematian; gotong-royong; sosial ekonomi; manfaat; Jaminan Kesehatan; Iuran; Abdul Latif; Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN); Jamsostek; Astek; Konvensi ILO (International Labour Organisation) Nomor 102 Tahun 1952; TAP MPR Nomor X/MPR/2001; Presiden; TNI/POLRI; PP Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI); Penerima Pensiun; Anggota Veteran; Perintis Kemerdekaan; Asuransi Kesehatan (ASKES); UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek); ne bis in idem; mutatis mutandis; Putusan MK Nomor 007/PUU-III/2005; Putusan MK Nomor 50/PUU-VIII/2010; Ery Satria Pamungkas
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 51/PUU-IX/2011
Jenis perkara PUU
Nomor 51
Tahun 2011
Tanggal 14 Agt 2012
Waktu 07:00:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Diunduh 231,841
Tanggal Str 14 Agustus 2012
Waktu Str 07:00 WIB
No Perkara 51/PUU-IX/2011
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Pemohon 1. FX. Arief Poyuono 2. Darsono
Amar Putusan Ditolak
Jenis Amar Putusan Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci Pengujian Materiil; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN); FX. Arief Poyuono; Darsono; Habiburokhman, S.H., dkk.; Tim Advokasi Jaminan Sosial; Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29. Pasal 30. Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43. Pasal 44, dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; UU 40/2004; Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3), Pasal 34 ayat (2) UUD1945; Hak Asasi Manusia (HAM); Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998; Lukman Hakim Saefuddin; Patrialis Akbar; Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR (PAH I BP MPR); UU 39/1999; Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 10 Desember 1948; Asuransi atau Pertanggungan; UU 2/1992 tentang Usaha Perasuransian; premi; tertanggung; penanggung; Bab 9 Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD); Jaminan Kecelakaan Kerja; asuransi social; prinsip ekuitas; Jaminan Hari Tua (JHT); Jaminan Pensiun; Usia Pensiun; Jaminan Kematian; gotong-royong; sosial ekonomi; manfaat; Jaminan Kesehatan; Iuran; Abdul Latif; Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN); Jamsostek; Astek; Konvensi ILO (International Labour Organisation) Nomor 102 Tahun 1952; TAP MPR Nomor X/MPR/2001; Presiden; TNI/POLRI; PP Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI); Penerima Pensiun; Anggota Veteran; Perintis Kemerdekaan; Asuransi Kesehatan (ASKES); UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek); ne bis in idem; mutatis mutandis; Putusan MK Nomor 007/PUU-III/2005; Putusan MK Nomor 50/PUU-VIII/2010; Ery Satria Pamungkas
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-IX/2011 (14 Agt 2012)
Referensi singkat
51/PUU-IX/2011

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 51/PUU-IX/2011
Tanggal putusan 14 Agt 2012
Pemohon 1. FX. Arief Poyuono 2. Darsono
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.