Database Putusan MK
PUU Tahun 2012 08 Jan 2013 08:10:00 WIB

25/PUU-X/2012

Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Hofni Ajoi, dkk Kuasa Pemohon : Edward Dewaruci, S.H., M.H.,dkk
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Seluruhnya
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Ditolak

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Hofni Ajoi, dkk Kuasa Pemohon : Edward Dewaruci, S.H., M.H.,dkk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Undang-undang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden; Mekanisme Pemungutan Suara; One Man One Vote; Demokrasi; Presiden; Wakil Presiden; Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; Suara; Lima Puluh Persen; Dua Puluh Persen; Provinsi; Suara Rakyat, Suara Pemilih; Kesempatan Yang Sama Dalam Pemerintahan; Perolehan Suara Mayoritas Bersyarat; Pembobotan Suara; Etnis Mayoritas; Primordial; Agama; Ras; Daerah; Sistem Satu Orang Satu Suara; Pengujian Konstitusionalitas; Tidak Beralasan Menurut Hukum
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 25/PUU-X/2012
Jenis perkara PUU
Nomor 25
Tahun 2012
Tanggal 08 Jan 2013
Waktu 08:10:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 231,400
Tanggal Str 08 Januari 2013
Waktu Str 08:10 WIB
No Perkara 25/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon Hofni Ajoi, dkk Kuasa Pemohon : Edward Dewaruci, S.H., M.H.,dkk
Amar Putusan Ditolak
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Kata Kunci Undang-undang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden; Mekanisme Pemungutan Suara; One Man One Vote; Demokrasi; Presiden; Wakil Presiden; Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; Suara; Lima Puluh Persen; Dua Puluh Persen; Provinsi; Suara Rakyat, Suara Pemilih; Kesempatan Yang Sama Dalam Pemerintahan; Perolehan Suara Mayoritas Bersyarat; Pembobotan Suara; Etnis Mayoritas; Primordial; Agama; Ras; Daerah; Sistem Satu Orang Satu Suara; Pengujian Konstitusionalitas; Tidak Beralasan Menurut Hukum
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-X/2012 (08 Jan 2013)
Referensi singkat
25/PUU-X/2012

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 25/PUU-X/2012
Tanggal putusan 08 Jan 2013
Pemohon Hofni Ajoi, dkk Kuasa Pemohon : Edward Dewaruci, S.H., M.H.,dkk
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.