Database Putusan MK
PUU Tahun 2012 21 Feb 2013 08:15:00 WIB

62/PUU-X/2012

Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau terhadap Undang-Undang...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
1. Drs. H. Daria; 2. Kisanjaya S.Pd; 3. Saref; Kuasa Pemohon : H. Edward Arfa, S.H., dkk
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Seluruhnya
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dikabulkan

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

1. Drs. H. Daria; 2. Kisanjaya S.Pd; 3. Saref; Kuasa Pemohon : H. Edward Arfa, S.H., dkk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau; Kepulauan Riau, Kabupaten Lingga; Batas Wilayah; Pulau Berhala; Faktor Parsialistik; H. Hasan Basri Agus; Status Administrasi; Pembentukan Kabupaten; Desa Berhala; Otonomi Daerah; Norma Baru; Rechts Zekerheids; Verbindend; Urusan Pemerintahan; Rechts Gevold; Penjelasan Pasal 3; Penguasaan Fisik; Patut dilindungi menurut hukum; fakta historis; perlindungan hukum;
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 62/PUU-X/2012
Jenis perkara PUU
Nomor 62
Tahun 2012
Tanggal 21 Feb 2013
Waktu 08:15:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Seluruhnya
Diunduh 231,142
Tanggal Str 21 Februari 2013
Waktu Str 08:15 WIB
No Perkara 62/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1. Drs. H. Daria; 2. Kisanjaya S.Pd; 3. Saref; Kuasa Pemohon : H. Edward Arfa, S.H., dkk
Amar Putusan Dikabulkan
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Seluruhnya
Kata Kunci Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau; Kepulauan Riau, Kabupaten Lingga; Batas Wilayah; Pulau Berhala; Faktor Parsialistik; H. Hasan Basri Agus; Status Administrasi; Pembentukan Kabupaten; Desa Berhala; Otonomi Daerah; Norma Baru; Rechts Zekerheids; Verbindend; Urusan Pemerintahan; Rechts Gevold; Penjelasan Pasal 3; Penguasaan Fisik; Patut dilindungi menurut hukum; fakta historis; perlindungan hukum;
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-X/2012 (21 Feb 2013)
Referensi singkat
62/PUU-X/2012

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 62/PUU-X/2012
Tanggal putusan 21 Feb 2013
Pemohon 1. Drs. H. Daria; 2. Kisanjaya S.Pd; 3. Saref; Kuasa Pemohon : H. Edward Arfa, S.H., dkk
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.