Database Putusan MK
PUU Tahun 2012 24 Jul 2013 07:18:00 WIB

112/PUU-X/2012

Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabup...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
1. H. Reskan E. Awaluddin (Pemohon I); 2. Susman Hadi, SP., M.M (Pemohon II); 3. Agusliant...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Ditolak

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

1. H. Reskan E. Awaluddin (Pemohon I); 2. Susman Hadi, SP., M.M (Pemohon II); 3. Aguslianto, S.Sos dan Muksan (Pemohon III). Kuasa Pemohon: Zainudin Paru, S.H., dkk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Kabupaten Mukomuko; Kabupaten Seluma; Kabupaten Kaur; H. Reskan E. Awaluddin; usman Hadi; Aguslianto; Muksan; pengujian; konstitusional; provinsi bengkulu; bupati; masyarakat; DPRD; otonomi; daerah; wilayah; kecamatan; batas wilayah; pemerintah; daerah; pemerintah;
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 112/PUU-X/2012
Jenis perkara PUU
Nomor 112
Tahun 2012
Tanggal 24 Jul 2013
Waktu 07:18:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Diunduh 231,377
Tanggal Str 24 Juli 2013
Waktu Str 07:18 WIB
No Perkara 112/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1. H. Reskan E. Awaluddin (Pemohon I); 2. Susman Hadi, SP., M.M (Pemohon II); 3. Aguslianto, S.Sos dan Muksan (Pemohon III). Kuasa Pemohon: Zainudin Paru, S.H., dkk
Amar Putusan Ditolak
Jenis Amar Putusan Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci Kabupaten Mukomuko; Kabupaten Seluma; Kabupaten Kaur; H. Reskan E. Awaluddin; usman Hadi; Aguslianto; Muksan; pengujian; konstitusional; provinsi bengkulu; bupati; masyarakat; DPRD; otonomi; daerah; wilayah; kecamatan; batas wilayah; pemerintah; daerah; pemerintah;
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-X/2012 (24 Jul 2013)
Referensi singkat
112/PUU-X/2012

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 112/PUU-X/2012
Tanggal putusan 24 Jul 2013
Pemohon 1. H. Reskan E. Awaluddin (Pemohon I); 2. Susman Hadi, SP., M.M (Pemohon II); 3. Aguslianto, S.Sos dan Muksan (Pemohon I...
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.