Database Putusan MK
SKLN Tahun 2013 28 Agt 2013 08:50:00 WIB

2/SKLN-XI/2013

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terhadap 1. Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum

Isu perkara
Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indon...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Kuasa Pemohon : Harisan Aritonang,...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terhadap 1. Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Kuasa Pemohon : Harisan Aritonang, S.H., dkk
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 2/SKLN-XI/2013
Jenis perkara SKLN
Nomor 2
Tahun 2013
Tanggal 28 Agt 2013
Waktu 08:50:00 WIB
Diunduh 234,976
Tanggal Str 28 Agustus 2013
Waktu Str 08:50 WIB
No Perkara 2/SKLN-XI/2013
Pokok Perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terhadap 1. Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum
Pemohon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Kuasa Pemohon : Harisan Aritonang, S.H., dkk
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan -
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/2_SKLN_2013_telahBACA.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/SKLN-XI/2013 (28 Agt 2013)
Referensi singkat
2/SKLN-XI/2013

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 2/SKLN-XI/2013
Tanggal putusan 28 Agt 2013
Pemohon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Kuasa Pemohon : Harisan Aritonang, S.H., dkk
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.