Database Putusan MK
PUU Tahun 2012 29 Agt 2013 02:41:00 WIB

93/PUU-X/2012

Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Repu...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Ir. H. Dadang Achmad Kuasa Pemohon: Rudi Hernawan, S. H., dan E. Sophan Irawan, SMHK.
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dikabulkan Sebagian

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Ir. H. Dadang Achmad Kuasa Pemohon: Rudi Hernawan, S. H., dan E. Sophan Irawan, SMHK.

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

penyelesaian sengketa perbankan; perbankan syariah; prinsip syariah; kepastian hukum; peradilan agama; syariat islam; akad (perjanjian); negara hukum; mediasi; arbitrase; murabahah; bai al istishna; al-mudharabah; al-musyarakah; ijarah; nasabah; musyawarah; bank muamalat
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 93/PUU-X/2012
Jenis perkara PUU
Nomor 93
Tahun 2012
Tanggal 29 Agt 2013
Waktu 02:41:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 231,258
Tanggal Str 29 Agustus 2013
Waktu Str 02:41 WIB
No Perkara 93/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon Ir. H. Dadang Achmad Kuasa Pemohon: Rudi Hernawan, S. H., dan E. Sophan Irawan, SMHK.
Amar Putusan Dikabulkan Sebagian
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci penyelesaian sengketa perbankan; perbankan syariah; prinsip syariah; kepastian hukum; peradilan agama; syariat islam; akad (perjanjian); negara hukum; mediasi; arbitrase; murabahah; bai al istishna; al-mudharabah; al-musyarakah; ijarah; nasabah; musyawarah; bank muamalat
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 (29 Agt 2013)
Referensi singkat
93/PUU-X/2012

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 93/PUU-X/2012
Tanggal putusan 29 Agt 2013
Pemohon Ir. H. Dadang Achmad Kuasa Pemohon: Rudi Hernawan, S. H., dan E. Sophan Irawan, SMHK.
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.