Database Putusan MK
PUU Tahun 2013 23 Jan 2014 07:53:00 WIB

14/PUU-XI/2013

Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Effendi Gazali, Ph.D., M.P.S.I.D, M.Si Kuasa pemohon: AH. Wakil Kamal, S.H., M.H., dkk
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dikabulkan Sebagian

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Effendi Gazali, Ph.D., M.P.S.I.D, M.Si Kuasa pemohon: AH. Wakil Kamal, S.H., M.H., dkk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

UU 42 tahun 2008; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Pemilihan Umum Serentak; Pemilu serentak; Pemilu serentak 2019; Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan serentak; Pemilu serentak lebih efisien; Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden; tawar-menawar (bargaining) politik; legitimasi Presiden; legitimasi rakyat
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 14/PUU-XI/2013
Jenis perkara PUU
Nomor 14
Tahun 2013
Tanggal 23 Jan 2014
Waktu 07:53:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 231,485
Tanggal Str 23 Januari 2014
Waktu Str 07:53 WIB
No Perkara 14/PUU-XI/2013
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon Effendi Gazali, Ph.D., M.P.S.I.D, M.Si Kuasa pemohon: AH. Wakil Kamal, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan Dikabulkan Sebagian
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci UU 42 tahun 2008; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Pemilihan Umum Serentak; Pemilu serentak; Pemilu serentak 2019; Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan serentak; Pemilu serentak lebih efisien; Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden; tawar-menawar (bargaining) politik; legitimasi Presiden; legitimasi rakyat
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 (23 Jan 2014)
Referensi singkat
14/PUU-XI/2013

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 14/PUU-XI/2013
Tanggal putusan 23 Jan 2014
Pemohon Effendi Gazali, Ph.D., M.P.S.I.D, M.Si Kuasa pemohon: AH. Wakil Kamal, S.H., M.H., dkk
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.