Database Putusan MK
PUU Tahun 2014 26 Feb 2014 07:12:00 WIB

Nomor 9/PUU-XII/2014

Permohonan Pengujian Pasal 1 ayat (1) [yang sebenarnya Pasal 1 angka 1] Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067) terhadap Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Permohonan Pengujian Pasal 1 ayat (1) [yang sebenarnya Pasal 1 angka 1] Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tent...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Yudha Indrapraja, dkk
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Ditarik Kembali
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Ditarik Kembali

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Permohonan Pengujian Pasal 1 ayat (1) [yang sebenarnya Pasal 1 angka 1] Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067) terhadap Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Yudha Indrapraja, dkk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Yudha Indraparja;UU Nomor 40 Tahun 2009; Kepemudaan;Penarikan Kembali
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara Nomor 9/PUU-XII/2014
Jenis perkara PUU
Tahun 2014
Tanggal 26 Feb 2014
Waktu 07:12:00 WIB
Jenis amar putusan Ditarik Kembali
Diunduh 230,470
Tanggal Str 26 Februari 2014
Waktu Str 07:12 WIB
No Perkara Nomor 9/PUU-XII/2014
Pokok Perkara Permohonan Pengujian Pasal 1 ayat (1) [yang sebenarnya Pasal 1 angka 1] Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067) terhadap Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon Yudha Indrapraja, dkk
Amar Putusan Ditarik Kembali
Jenis Amar Putusan Ditarik Kembali
Kata Kunci Yudha Indraparja;UU Nomor 40 Tahun 2009; Kepemudaan;Penarikan Kembali
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 9/PUU-XII/2014 (26 Feb 2014)
Referensi singkat
Nomor 9/PUU-XII/2014

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara Nomor 9/PUU-XII/2014
Tanggal putusan 26 Feb 2014
Pemohon Yudha Indrapraja, dkk
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.