Database Putusan MK
PUU Tahun 2014 22 Jan 2015 07:58:00 WIB

59/PUU-XII/2014

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Repu...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
1. Duhuaro Zega sebagai Pemohon I; 2. Aroziduhu Zega sebagai Pemohon II; 3. Arosokhi Zega...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

1. Duhuaro Zega sebagai Pemohon I; 2. Aroziduhu Zega sebagai Pemohon II; 3. Arosokhi Zega sebagai Pemohon III; 4. Aronasokhi Zegasebagai Pemohon IV; 5. Arozatulo Zegasebagai Pemohon V

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Criminal procedure–Indonesia; Hukum Pidana-Indonesia; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Penuntutan-Daluwarsa; Permohonan Pemohon kabur-tidak jelas.
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 59/PUU-XII/2014
Jenis perkara PUU
Nomor 59
Tahun 2014
Tanggal 22 Jan 2015
Waktu 07:58:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 231,132
Tanggal Str 22 Januari 2015
Waktu Str 07:58 WIB
No Perkara 59/PUU-XII/2014
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1. Duhuaro Zega sebagai Pemohon I; 2. Aroziduhu Zega sebagai Pemohon II; 3. Arosokhi Zega sebagai Pemohon III; 4. Aronasokhi Zegasebagai Pemohon IV; 5. Arozatulo Zegasebagai Pemohon V
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Criminal procedure–Indonesia; Hukum Pidana-Indonesia; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Penuntutan-Daluwarsa; Permohonan Pemohon kabur-tidak jelas.
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XII/2014 (22 Jan 2015)
Referensi singkat
59/PUU-XII/2014

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 59/PUU-XII/2014
Tanggal putusan 22 Jan 2015
Pemohon 1. Duhuaro Zega sebagai Pemohon I; 2. Aroziduhu Zega sebagai Pemohon II; 3. Arosokhi Zega sebagai Pemohon III; 4. Aronas...
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.