Database Putusan MK
PUU Tahun 2014 22 Jan 2015 08:33:00 WIB

86/PUU-XII/2014

Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara R...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Rochmadi Sularsono, Psi., dkk
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Rochmadi Sularsono, Psi., dkk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Civil service–Indonesia; Indonesia-Officials and employees-Legal status, laws, etc; Administrative law – Indonesia; Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara Tahun 2014; Pegawai honorer dalam pemerintahan; Pegawai tidak tetap (PTT); Pegawai Negeri Sipil-Pengangkatan; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); Permohonan Pemohon kabur-tidak jelas.
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 86/PUU-XII/2014
Jenis perkara PUU
Nomor 86
Tahun 2014
Tanggal 22 Jan 2015
Waktu 08:33:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 231,103
Tanggal Str 22 Januari 2015
Waktu Str 08:33 WIB
No Perkara 86/PUU-XII/2014
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon Rochmadi Sularsono, Psi., dkk
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Civil service–Indonesia; Indonesia-Officials and employees-Legal status, laws, etc; Administrative law – Indonesia; Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara Tahun 2014; Pegawai honorer dalam pemerintahan; Pegawai tidak tetap (PTT); Pegawai Negeri Sipil-Pengangkatan; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); Permohonan Pemohon kabur-tidak jelas.
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 2981 to 3000 of 4872 1 ... 149 150 151 ... 244 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-XII/2014 (22 Jan 2015)
Referensi singkat
86/PUU-XII/2014

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 86/PUU-XII/2014
Tanggal putusan 22 Jan 2015
Pemohon Rochmadi Sularsono, Psi., dkk
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.