Database Putusan MK
PUU Tahun 2025 27 Mei 2025 07:48:00 WIB

29/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Isu perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana t...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
PT. Timah, Tbk,. yang diwakili oleh Dr. Firdaus Dewilmar, S.H., M.H., CGCAE., selaku Tenag...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Seluruhnya
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

PT. Timah, Tbk,. yang diwakili oleh Dr. Firdaus Dewilmar, S.H., M.H., CGCAE., selaku Tenaga Ahli dan I Wayan Riana selaku Division Head Legal (Pemohon I); Akhmad Elvian (Pemohon II); Faisal (Pemohon III); Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), yang diwakili oleh A. Farhan Aqil Syauqi Pradanta selaku Sekretaris (Pemohon IV); dan Nandi Herdiaman (Pemohon V)

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

pembayaran uang pengganti
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 29/PUU-XXIII/2025
Jenis perkara PUU
Nomor 29
Tahun 2025
Tanggal 27 Mei 2025
Waktu 07:48:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 2,513
Tanggal Str 27 Mei 2025
Waktu Str 07:48 WIB
No Perkara 29/PUU-XXIII/2025
Pokok Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon PT. Timah, Tbk,. yang diwakili oleh Dr. Firdaus Dewilmar, S.H., M.H., CGCAE., selaku Tenaga Ahli dan I Wayan Riana selaku Division Head Legal (Pemohon I); Akhmad Elvian (Pemohon II); Faisal (Pemohon III); Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), yang diwakili oleh A. Farhan Aqil Syauqi Pradanta selaku Sekretaris (Pemohon IV); dan Nandi Herdiaman (Pemohon V)
Amar Putusan Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Kata Kunci pembayaran uang pengganti
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 3 of 3 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_12708_1748332508.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XXIII/2025 (27 Mei 2025)
Referensi singkat
29/PUU-XXIII/2025

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 29/PUU-XXIII/2025
Tanggal putusan 27 Mei 2025
Pemohon PT. Timah, Tbk,. yang diwakili oleh Dr. Firdaus Dewilmar, S.H., M.H., CGCAE., selaku Tenaga Ahli dan I Wayan Riana selak...
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.