Database Putusan MK
PUU Tahun 2014 11 Mar 2015 07:39:00 WIB

139/PUU-XII/2014

Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kali...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Ismail Thomas, S.H., M.Si., dan Yustinus Dullah Kuasa Pemohon: Burhan Renreng, S.H. dan Is...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Ditarik Kembali
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Ditarik Kembali

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Ismail Thomas, S.H., M.Si., dan Yustinus Dullah Kuasa Pemohon: Burhan Renreng, S.H. dan Ismail S.H

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

pengujian konstitusionalitas , Penarikan Kembali Judicial Review Nomor 139/PUUXII/2014
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 139/PUU-XII/2014
Jenis perkara PUU
Nomor 139
Tahun 2014
Tanggal 11 Mar 2015
Waktu 07:39:00 WIB
Jenis amar putusan Ditarik Kembali
Diunduh 230,850
Tanggal Str 11 Maret 2015
Waktu Str 07:39 WIB
No Perkara 139/PUU-XII/2014
Pokok Perkara Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon Ismail Thomas, S.H., M.Si., dan Yustinus Dullah Kuasa Pemohon: Burhan Renreng, S.H. dan Ismail S.H
Amar Putusan Ditarik Kembali
Jenis Amar Putusan Ditarik Kembali
Kata Kunci pengujian konstitusionalitas , Penarikan Kembali Judicial Review Nomor 139/PUUXII/2014
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XII/2014 (11 Mar 2015)
Referensi singkat
139/PUU-XII/2014

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 139/PUU-XII/2014
Tanggal putusan 11 Mar 2015
Pemohon Ismail Thomas, S.H., M.Si., dan Yustinus Dullah Kuasa Pemohon: Burhan Renreng, S.H. dan Ismail S.H
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.