Database Putusan MK
PUU Tahun 2014 08 Jul 2015 03:41:00 WIB

41/PUU-XII/2014

Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara R...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
1. Dr. Rahman Hadi, MSi; 2. Dr. Genius Umar, S.Sos; MSi; 3. Empi Muslion, A.P; S.Sos.,MT.,...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dikabulkan Sebagian

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

1. Dr. Rahman Hadi, MSi; 2. Dr. Genius Umar, S.Sos; MSi; 3. Empi Muslion, A.P; S.Sos.,MT.,M.Sc; 4. Rahmat Hollyson Maiza, M.AP; 5. Dr. Muhadam Labolo; 6. Dr. Muhammad Mulyadi; AP.,MSi; 7. Sanherif S. Hutagaol, S.Sos., MSi; 8. Dr. Sri Sundari, SH., MM; Kuasa Pemohon: Sunggul H. Sirait, S.H., dkk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

ASN; Aparatur Sipil Negara; PNS; UU ASN; UU Nomor 5 Tahun 2014; Pasal 119; Pasal 123 ayat (3); hak konstitusional; Pasal 18 ICCPR; nondiskriminasi; diskriminasi; norma objek pengujian; NOP; status warga negara; pejabat negara; Pasal 1 ayat (3); UU Nomor 39 Tahun 1999; HAM; diskriminasi PNS; Pasal 59 ayat (5) huruf g; UU Nomor 32 Tahun 2004; pemerintahan daerah; sistem pemilihan; rekrutmen; jabatan negara; jalur perseorangan; partai politik; UU Nomor 12 Tahun 2008; Pasal 59 ayat (1); elegibilitas; hak untuk berkompetisi; kesamaan numerik; kesamaan proporsional; cara pandang prinsip keadilan; kebenaran; fairness; asas kepastian hukum; asas persamaan perlakuan; asas uniformitas; pengamputasian hak warga negara; selected; election; netralitas; UU Nomor 43 Tahun 1999; Jeremy Bentham; mengabulkan permohonan sebagian
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 41/PUU-XII/2014
Jenis perkara PUU
Nomor 41
Tahun 2014
Tanggal 08 Jul 2015
Waktu 03:41:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 231,626
Tanggal Str 08 Juli 2015
Waktu Str 03:41 WIB
No Perkara 41/PUU-XII/2014
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1. Dr. Rahman Hadi, MSi; 2. Dr. Genius Umar, S.Sos; MSi; 3. Empi Muslion, A.P; S.Sos.,MT.,M.Sc; 4. Rahmat Hollyson Maiza, M.AP; 5. Dr. Muhadam Labolo; 6. Dr. Muhammad Mulyadi; AP.,MSi; 7. Sanherif S. Hutagaol, S.Sos., MSi; 8. Dr. Sri Sundari, SH., MM; Kuasa Pemohon: Sunggul H. Sirait, S.H., dkk
Amar Putusan Dikabulkan Sebagian
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci ASN; Aparatur Sipil Negara; PNS; UU ASN; UU Nomor 5 Tahun 2014; Pasal 119; Pasal 123 ayat (3); hak konstitusional; Pasal 18 ICCPR; nondiskriminasi; diskriminasi; norma objek pengujian; NOP; status warga negara; pejabat negara; Pasal 1 ayat (3); UU Nomor 39 Tahun 1999; HAM; diskriminasi PNS; Pasal 59 ayat (5) huruf g; UU Nomor 32 Tahun 2004; pemerintahan daerah; sistem pemilihan; rekrutmen; jabatan negara; jalur perseorangan; partai politik; UU Nomor 12 Tahun 2008; Pasal 59 ayat (1); elegibilitas; hak untuk berkompetisi; kesamaan numerik; kesamaan proporsional; cara pandang prinsip keadilan; kebenaran; fairness; asas kepastian hukum; asas persamaan perlakuan; asas uniformitas; pengamputasian hak warga negara; selected; election; netralitas; UU Nomor 43 Tahun 1999; Jeremy Bentham; mengabulkan permohonan sebagian
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/41_PUU-XII_2014.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014 (08 Jul 2015)
Referensi singkat
41/PUU-XII/2014

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 41/PUU-XII/2014
Tanggal putusan 08 Jul 2015
Pemohon 1. Dr. Rahman Hadi, MSi; 2. Dr. Genius Umar, S.Sos; MSi; 3. Empi Muslion, A.P; S.Sos.,MT.,M.Sc; 4. Rahmat Hollyson Maiza...
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.