Database Putusan MK
PUU Tahun 2015 08 Jul 2015 04:48:00 WIB

33/PUU-XIII/2015

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapa...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Adnan Purichta Ichsan, S.H. Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2014-2019 Kuasa...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dikabulkan Sebagian

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Adnan Purichta Ichsan, S.H. Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2014-2019 Kuasa Pemohon: 1. Heru Widodo, S.H., M.Hum., dkk 2. Mappinawang, S.H., dkk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Politik dinasti, hubungan kekerabatan, petahana, incumbent, kompetisi yang fair, sistem pengawasan oleh inspektorat, sistem pengawasan oleh BPKP, diskriminasi, Hak Sipil dan Politik, ICCPR, konflik kepentingan, hubungan darah, ikatan perkawinan, garis keturunan, jeda satu kali masa jabatan, ipso facto, pengunduran diri PNS, elected official, pengunduran diri anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN/BUMD, wajib mengundurkan diri setelah resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah, pernyataan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali.
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 33/PUU-XIII/2015
Jenis perkara PUU
Nomor 33
Tahun 2015
Tanggal 08 Jul 2015
Waktu 04:48:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 231,320
Tanggal Str 08 Juli 2015
Waktu Str 04:48 WIB
No Perkara 33/PUU-XIII/2015
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon Adnan Purichta Ichsan, S.H. Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2014-2019 Kuasa Pemohon: 1. Heru Widodo, S.H., M.Hum., dkk 2. Mappinawang, S.H., dkk
Amar Putusan Dikabulkan Sebagian
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci Politik dinasti, hubungan kekerabatan, petahana, incumbent, kompetisi yang fair, sistem pengawasan oleh inspektorat, sistem pengawasan oleh BPKP, diskriminasi, Hak Sipil dan Politik, ICCPR, konflik kepentingan, hubungan darah, ikatan perkawinan, garis keturunan, jeda satu kali masa jabatan, ipso facto, pengunduran diri PNS, elected official, pengunduran diri anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN/BUMD, wajib mengundurkan diri setelah resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah, pernyataan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali.
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 2 of 2 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/33_PUU-XIII_2015.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 (08 Jul 2015)
Referensi singkat
33/PUU-XIII/2015

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 33/PUU-XIII/2015
Tanggal putusan 08 Jul 2015
Pemohon Adnan Purichta Ichsan, S.H. Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2014-2019 Kuasa Pemohon: 1. Heru Widodo, S.H....
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.