Database Putusan MK
PUU Tahun 2014 29 Sep 2015 04:03:00 WIB

112/PUU-XII/2014

Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indon...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Perkara Nomor 112/PUU-XII/2014 Ismet, S.H., M.H. sebagai Pemohon I Perkara Nomor 36/PUU-XI...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dikabulkan Sebagian

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Perkara Nomor 112/PUU-XII/2014 Ismet, S.H., M.H. sebagai Pemohon I Perkara Nomor 36/PUU-XIII/2015 1. H. F. Abraham Amos, S.H. 2. Johni Bakar, S.H. 3. Rahmat Artha Wicaksana, S.H. 4. Andreas Wibisono, S.H. 5. Mohamad John Mirza, S.H. 6. Mintarno, S.H. 7. Ricardo Putra, S.H. disebut sebagai Para Pemohon II;

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

organisasi advokat, sidang terbuka pengadilan tinggi
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 112/PUU-XII/2014
Jenis perkara PUU
Nomor 112
Tahun 2014
Tanggal 29 Sep 2015
Waktu 04:03:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 231,157
Tanggal Str 29 September 2015
Waktu Str 04:03 WIB
No Perkara 112/PUU-XII/2014
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon Perkara Nomor 112/PUU-XII/2014 Ismet, S.H., M.H. sebagai Pemohon I Perkara Nomor 36/PUU-XIII/2015 1. H. F. Abraham Amos, S.H. 2. Johni Bakar, S.H. 3. Rahmat Artha Wicaksana, S.H. 4. Andreas Wibisono, S.H. 5. Mohamad John Mirza, S.H. 6. Mintarno, S.H. 7. Ricardo Putra, S.H. disebut sebagai Para Pemohon II;
Amar Putusan Dikabulkan Sebagian
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci organisasi advokat, sidang terbuka pengadilan tinggi
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 (29 Sep 2015)
Referensi singkat
112/PUU-XII/2014

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 112/PUU-XII/2014
Tanggal putusan 29 Sep 2015
Pemohon Perkara Nomor 112/PUU-XII/2014 Ismet, S.H., M.H. sebagai Pemohon I Perkara Nomor 36/PUU-XIII/2015 1. H. F. Abraham Amos,...
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.