Database Putusan MK
PUU Tahun 2025 30 Jul 2025 08:15:00 WIB

105/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Isu perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari K...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Leonardo Olefins Hamonangan, S.H. (Pemohon I), Martin Maurer, S.H. (Pemohon II), Frans Yud...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

1.Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon III untuk seluruhnya.

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Leonardo Olefins Hamonangan, S.H. (Pemohon I), Martin Maurer, S.H. (Pemohon II), Frans Yudistira Sembiring, S.H. (Pemohon III)

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

frasa “atau sanksi perdata”
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 105/PUU-XXIII/2025
Jenis perkara PUU
Nomor 105
Tahun 2025
Tanggal 30 Jul 2025
Waktu 08:15:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Diunduh 609
Tanggal Str 30 Juli 2025
Waktu Str 08:15 WIB
No Perkara 105/PUU-XXIII/2025
Pokok Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Pemohon Leonardo Olefins Hamonangan, S.H. (Pemohon I), Martin Maurer, S.H. (Pemohon II), Frans Yudistira Sembiring, S.H. (Pemohon III)
Amar Putusan 1.Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon III untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci frasa “atau sanksi perdata”
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_12973_1753865011.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXIII/2025 (30 Jul 2025)
Referensi singkat
105/PUU-XXIII/2025

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 105/PUU-XXIII/2025
Tanggal putusan 30 Jul 2025
Pemohon Leonardo Olefins Hamonangan, S.H. (Pemohon I), Martin Maurer, S.H. (Pemohon II), Frans Yudistira Sembiring, S.H. (Pemoho...
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.