Database Putusan MK
PUU Tahun 2025 17 Sep 2025 07:57:00 WIB

81/PUU-XXIII/2025

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Isu perkara
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 ten...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dalam hal ini diwakili oleh Muhamad Isnur...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon I sampai dengan Pemohon IV. Dalam Pokok Permohonan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV untuk seluruhnya.

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dalam hal ini diwakili oleh Muhamad Isnur, selaku Ketua Umum dan Zainal Arifin, selaku Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan (Pemohon I); Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), dalam hal ini diwakili oleh Ardi Manto Putra, selaku Ketua Badan Pengurus dan Annisa Yudha Apriliasari selaku Sekretaris Pengurus (Pemohon II); Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dalam hal ini diwakili oleh Indria Fernida Alpha Sonny, S.H., M.Phil., selaku Ketua Badan Pengurus (Pemohon III); Inayah W.D. Rahman (Pemohon IV); Eva Nurcahyani (Pemohon V); dan Fatiah Maulidiyanty (Pemohon VI)

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Proses Pembahasan Revisi UU TNI Yang Dengan Sengaja Menutup Partisipasi Publik, Tidak Transparan, Dan Tidak Akuntabel
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 81/PUU-XXIII/2025
Jenis perkara PUU
Nomor 81
Tahun 2025
Tanggal 17 Sep 2025
Waktu 07:57:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Diunduh 1,199
Tanggal Str 17 September 2025
Waktu Str 07:57 WIB
No Perkara 81/PUU-XXIII/2025
Pokok Perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dalam hal ini diwakili oleh Muhamad Isnur, selaku Ketua Umum dan Zainal Arifin, selaku Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan (Pemohon I); Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), dalam hal ini diwakili oleh Ardi Manto Putra, selaku Ketua Badan Pengurus dan Annisa Yudha Apriliasari selaku Sekretaris Pengurus (Pemohon II); Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dalam hal ini diwakili oleh Indria Fernida Alpha Sonny, S.H., M.Phil., selaku Ketua Badan Pengurus (Pemohon III); Inayah W.D. Rahman (Pemohon IV); Eva Nurcahyani (Pemohon V); dan Fatiah Maulidiyanty (Pemohon VI)
Amar Putusan Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon I sampai dengan Pemohon IV. Dalam Pokok Permohonan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci Proses Pembahasan Revisi UU TNI Yang Dengan Sengaja Menutup Partisipasi Publik, Tidak Transparan, Dan Tidak Akuntabel
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 2 of 2 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13171_1758096908.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XXIII/2025 (17 Sep 2025)
Referensi singkat
81/PUU-XXIII/2025

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 81/PUU-XXIII/2025
Tanggal putusan 17 Sep 2025
Pemohon Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dalam hal ini diwakili oleh Muhamad Isnur, selaku Ketua Umum dan Zainal...
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.