Database Putusan MK
PUU Tahun 2019 06 Jan 2020 07:06:00 WIB

35/PUU-XVII/2019

Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabu...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
1. Zadrack Taime; 2. Yan Pieter Yarangga; 3. Paul Finsen Mayor; 4. Sirzet Gwasgwas; 5. Okt...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

1. Zadrack Taime; 2. Yan Pieter Yarangga; 3. Paul Finsen Mayor; 4. Sirzet Gwasgwas; 5. Oktovianus Pekei; 6. Albertus Moiwend; 7. Yohanis Petrus Kamarka; 8. Djanes Marambur; 9. Yosepa Alomang; 10. Karel Philemon Erari; 11. Pdt. Herman Awom, S.Th; 12. Thaha M. Alhamid; 13. Solidaritas Perempuan Papua (SPP); dan 14. Kemah Injil Gereja Masehi (KINGMI) di Tanah Papua.

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 35/PUU-XVII/2019
Jenis perkara PUU
Nomor 35
Tahun 2019
Tanggal 06 Jan 2020
Waktu 07:06:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 230,980
Tanggal Str 06 Januari 2020
Waktu Str 07:06 WIB
No Perkara 35/PUU-XVII/2019
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
Pemohon 1. Zadrack Taime; 2. Yan Pieter Yarangga; 3. Paul Finsen Mayor; 4. Sirzet Gwasgwas; 5. Oktovianus Pekei; 6. Albertus Moiwend; 7. Yohanis Petrus Kamarka; 8. Djanes Marambur; 9. Yosepa Alomang; 10. Karel Philemon Erari; 11. Pdt. Herman Awom, S.Th; 12. Thaha M. Alhamid; 13. Solidaritas Perempuan Papua (SPP); dan 14. Kemah Injil Gereja Masehi (KINGMI) di Tanah Papua.
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6695.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XVII/2019 (06 Jan 2020)
Referensi singkat
35/PUU-XVII/2019

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 35/PUU-XVII/2019
Tanggal putusan 06 Jan 2020
Pemohon 1. Zadrack Taime; 2. Yan Pieter Yarangga; 3. Paul Finsen Mayor; 4. Sirzet Gwasgwas; 5. Oktovianus Pekei; 6. Albertus Moi...
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.