Database Putusan MK
PUU Tahun 2019 29 Jan 2020 05:11:00 WIB

75/PUU-XVII/2019

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pen...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
1. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) 2. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Ditolak

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

1. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) 2. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 75/PUU-XVII/2019
Jenis perkara PUU
Nomor 75
Tahun 2019
Tanggal 29 Jan 2020
Waktu 05:11:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Diunduh 231,721
Tanggal Str 29 Januari 2020
Waktu Str 05:11 WIB
No Perkara 75/PUU-XVII/2019
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon 1. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) 2. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
Amar Putusan Ditolak
Jenis Amar Putusan Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6745.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PUU-XVII/2019 (29 Jan 2020)
Referensi singkat
75/PUU-XVII/2019

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 75/PUU-XVII/2019
Tanggal putusan 29 Jan 2020
Pemohon 1. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) 2. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.