Database Putusan MK
PUU Tahun 2020 29 Jun 2021 03:57:00 WIB

109/PUU-XVIII/2020

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945

Isu perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-K-SBSI) yang diwak...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-K-SBSI) yang diwakili oleh Johanes Dartha Pakpahan, S.H., M.A., sebagai Ketua Umum dan Vindra Whindalis sebagai Sekretaris Jenderal

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Buruh Kontrak, sistem Alih Daya (Outsourcing), Jaminan Perlindungan Upah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pesangon, dan Materi yang diatur dalam Pasal tidak berhubungan dengan Penjelasan Pasal
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 109/PUU-XVIII/2020
Jenis perkara PUU
Nomor 109
Tahun 2020
Tanggal 29 Jun 2021
Waktu 03:57:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 232,158
Tanggal Str 29 Juni 2021
Waktu Str 03:57 WIB
No Perkara 109/PUU-XVIII/2020
Pokok Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Pemohon Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-K-SBSI) yang diwakili oleh Johanes Dartha Pakpahan, S.H., M.A., sebagai Ketua Umum dan Vindra Whindalis sebagai Sekretaris Jenderal
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Buruh Kontrak, sistem Alih Daya (Outsourcing), Jaminan Perlindungan Upah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pesangon, dan Materi yang diatur dalam Pasal tidak berhubungan dengan Penjelasan Pasal
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1521 to 1540 of 4872 1 ... 76 77 78 ... 244 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_7935.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 109/PUU-XVIII/2020 (29 Jun 2021)
Referensi singkat
109/PUU-XVIII/2020

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 109/PUU-XVIII/2020
Tanggal putusan 29 Jun 2021
Pemohon Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-K-SBSI) yang diwakili oleh Johanes Dartha Pakpah...
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.