Database Putusan MK
PUU Tahun 2020 28 Okt 2021 04:21:00 WIB

42/PUU-XVIII/2020

Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945

Isu perkara
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Unda...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Ir. Iwan Sumule, dkk
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Ir. Iwan Sumule, dkk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Pertanggungjawaban Pemerintah Terkait Dengan Penggunaan Anggaran Dalam Penanganan Pandemi Covid-19
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 42/PUU-XVIII/2020
Jenis perkara PUU
Nomor 42
Tahun 2020
Tanggal 28 Okt 2021
Waktu 04:21:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 231,467
Tanggal Str 28 Oktober 2021
Waktu Str 04:21 WIB
No Perkara 42/PUU-XVIII/2020
Pokok Perkara Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Pemohon Ir. Iwan Sumule, dkk
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Pertanggungjawaban Pemerintah Terkait Dengan Penggunaan Anggaran Dalam Penanganan Pandemi Covid-19
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_8203.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XVIII/2020 (28 Okt 2021)
Referensi singkat
42/PUU-XVIII/2020

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 42/PUU-XVIII/2020
Tanggal putusan 28 Okt 2021
Pemohon Ir. Iwan Sumule, dkk
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.