Database Putusan MK
PUU Tahun 2021 25 Jan 2022 03:49:00 WIB

61/PUU-XIX/2021

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Isu perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Jovi Andrea Bachtiar, sebagai Pemohon I; Wahyudi Kurniawan, sebagai Pemohon II; Septalia F...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Jovi Andrea Bachtiar, sebagai Pemohon I; Wahyudi Kurniawan, sebagai Pemohon II; Septalia Furwani, sebagai Pemohon III; Welly Anggara, sebagai Pemohon IV; Alfin Julian Nanda, sebagai Pemohon V; Paulus Bill Regent Aritonang, sebagai Pemohon VI; Nawaz Syarif, sebagai Pemohon VII; Rizky Ervianto, sebagai Pemohon VIII; Thomas Perdana D.D Sitindaon, sebagai Pemohon IX; Vincentius Micoland Manullang, sebagai Pemohon X; Sarton Nicholas Saragih, sebagai Pemohon XI; Antonia Krisma Lintang Bumimangayom, sebagai Pemohon XII;dan Angelina Ayu Widianingsih, sebagai Pemohon XIII.

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Kelembagaan Kejaksaan, Syarat Pengangkatan Jaksa Agung, Posisi Kejaksaan dalam Ketatanegaraan
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 61/PUU-XIX/2021
Jenis perkara PUU
Nomor 61
Tahun 2021
Tanggal 25 Jan 2022
Waktu 03:49:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 232,075
Tanggal Str 25 Januari 2022
Waktu Str 03:49 WIB
No Perkara 61/PUU-XIX/2021
Pokok Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon Jovi Andrea Bachtiar, sebagai Pemohon I; Wahyudi Kurniawan, sebagai Pemohon II; Septalia Furwani, sebagai Pemohon III; Welly Anggara, sebagai Pemohon IV; Alfin Julian Nanda, sebagai Pemohon V; Paulus Bill Regent Aritonang, sebagai Pemohon VI; Nawaz Syarif, sebagai Pemohon VII; Rizky Ervianto, sebagai Pemohon VIII; Thomas Perdana D.D Sitindaon, sebagai Pemohon IX; Vincentius Micoland Manullang, sebagai Pemohon X; Sarton Nicholas Saragih, sebagai Pemohon XI; Antonia Krisma Lintang Bumimangayom, sebagai Pemohon XII;dan Angelina Ayu Widianingsih, sebagai Pemohon XIII.
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Kelembagaan Kejaksaan, Syarat Pengangkatan Jaksa Agung, Posisi Kejaksaan dalam Ketatanegaraan
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_8318.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XIX/2021 (25 Jan 2022)
Referensi singkat
61/PUU-XIX/2021

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 61/PUU-XIX/2021
Tanggal putusan 25 Jan 2022
Pemohon Jovi Andrea Bachtiar, sebagai Pemohon I; Wahyudi Kurniawan, sebagai Pemohon II; Septalia Furwani, sebagai Pemohon III; W...
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.